Berita Lampung
Kantor Imigrasi Lampung Selatan Terbitkan Paspor Berlaku 10 Tahun dan Kolom Tanda Tangan
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan terbitkan paspor baru Indonesia berlaku 10 tahun.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan menyatakan paspor Indonesia kini berlaku 10 tahun.
Kemudian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Lampung Selatan juga jelaskan kini ada kolom tanda tangan selain masa berlaku hingga 10 tahun dalam paspor yang baru.
Kini Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Lampung Selatan juga sudah menerbitkan paspor baru yang masa berlaku 10 tahun serta ada kolom tanda tangan
Dengan lamanya masa berlaku, maka masyarakat tidak perlu khawatir paspor ditolak saat berpergian ke luar negeri.
Pantauan Tribun Lampung di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Lampung Selatan, sejak diberlakukannya paspor model baru warga antusias ajukan permohonan pembuatan paspor.
Ditambah lagi, semakin melandainya kasus Covid-19 di luar negeri, membuat perjalanan ke luar negeri dibuka kembali.
Baca juga: Belasan Motor Terjaring Razia Knalpot Racing Satlantas Polres Mesuji
Baca juga: Rekomendasi 17 Tempat Wisata di Lampung, Main di Pantai dan Snorkeling di Pulau Balak
Hal itu membuat animo pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Lampung Selatan meningkat.
Lantas tidak adanya kolom tanda tangan di paspor sempat menjadi pembicaraan masyarakat dalam beberapa bulan terakhir.
Hal ini karena beberapa negara seperti Jerman, Belanda, Belgia, dan Luksemburg diketahui menolak warga negara Indonesia (WNI) yang akan masuk bila miliki paspor tanpa kolom tanda tangan.
Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Yulianto Bima Negara mengatakan paspor yang baru kini sudah ada kolom tanda tangan.
"Untuk paspor distribusi di bulan Oktober ini sudah ada kolom tanda tangannya," kata Bima, Jumat (14/10/2022).
"Kepala Divisi Keimigrasian telah memerintahkan seluruh Kepala Kantor Imigrasi untuk mengakomodasi permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI tanpa kolom tanda tangan di halaman pengesahan, oleh Kepala Kantor atau pejabat imigrasi," ujarnya.
Bima juga menyebut masa berlaku paspor kini menjadi 10 tahun.
"Masa berlaku paspor Indonesia menjadi 10 tahun sudah diterapkan sejak Rabu (12/10/2022), dari yang sebelumnya hanya lima tahun," ujarnya.
Bima mengatakan bagi masyarakat yang masih menerima paspor tanpa ada kolom tanda tangan, bisa langsung mengajukan permohonan.