Berita Lampung

Belasan Motor Terjaring Razia Knalpot Racing Satlantas Polres Mesuji

Satlantas Polres Mesuji menjaring belasan unit sepeda motor yang menggunakan knalpot racing dalam rangka Operasi Zebra Krakatau 2022.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Mesuji
Salah satu kendaraan dengan kenalpot racing yang terjaring razia polisi. Belasan motor terjaring razia knalpot racing Satlantas Polres Mesuji. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Mesuji menjaring belasan unit sepeda motor yang menggunakan knalpot racing.

Kegiatan razia knalpot racing yang tidak berstandar SNI itu dilakukan dalam rangka Operasi Zebra Krakatau 2022.

Adapun lokasi razia kendaraan yang menggunakan knalpot racing itu di Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Jumat (14/10/2022).

Kasatlantas Polres Mesuji Iptu Wahyu Dwi Kristanto mengatakan penertiban belasan kendaraan itu bukan tanpa alasan.

"Karena memang sudah banyak keluhan dari masyarakat terhadap penggunaan knalpot racing sepeda motor tersebut," ujarnya mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo.

Sehingga penggunaan knalpot racing tersebut membuat kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Baca juga: Polres Tanggamus Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Gandeng Warga NU

Baca juga: Gebyar Operasi Zebra Polresta Bandar Lampung Ingatkan Pengendara Tertib Berlalu Lintas

Oleh karena itu, ungkap Wahyu kegiatan Operasi Zebra Krakatau 2022 itu dilakukan oleh Satlantas Polres Mesuji untuk menindak lanjuti keluhan warga tersebut.

Padahal Wahyu menegaskan bahwa pemakaian knalpot bising bagi kendaraan sepeda motor  itu ada larangannya.

Larangan itu sendiri sudah tercantum dalam aturan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285.

Ditambahkannya belasan kendaraan sepeda motor yang terjaring selama penertiban itu telah diperiksa.

Serta didata oleh anggota Satlantas Polres Mesuji saat giat Operasi Zebra Krakatau 2022.

Lalu, pihak kepolisian juga memperingatkan kepada pengendara yang telah melanggar aturan tersebut.

Untuk segera mengganti knalpot racing dari kendaraannya ke knalpot berstandar SNI.

Bahkan Wahyu menyebut tidak bakal mengizinkan sepeda motor tersebut untuk dibawa pulang.

Sebelum knalpot racing tersebut diganti ke knalpot berstandar SNI.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved