Berita Lampung

Kantor Imigrasi Lampung Selatan Terbitkan Paspor Berlaku 10 Tahun dan Kolom Tanda Tangan

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan terbitkan paspor baru Indonesia berlaku 10 tahun.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan terbitkan paspor Indonesia dengan model baru yang kini berlaku 10 tahun dan ada kolom tanda tangan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan menyatakan paspor Indonesia kini berlaku 10 tahun.

Kemudian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Lampung Selatan juga jelaskan kini ada kolom tanda tangan selain masa berlaku hingga 10 tahun dalam paspor yang baru.   

Kini Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Lampung Selatan juga sudah menerbitkan paspor baru yang masa berlaku 10 tahun serta ada kolom tanda tangan  

Dengan lamanya masa berlaku, maka masyarakat tidak perlu khawatir paspor ditolak saat berpergian ke luar negeri.

Pantauan Tribun Lampung di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Lampung Selatan, sejak diberlakukannya paspor model baru warga antusias ajukan permohonan pembuatan paspor.

Ditambah lagi, semakin melandainya kasus Covid-19 di luar negeri, membuat perjalanan ke luar negeri dibuka kembali.

Baca juga: Belasan Motor Terjaring Razia Knalpot Racing Satlantas Polres Mesuji

Baca juga: Rekomendasi 17 Tempat Wisata di Lampung, Main di Pantai dan Snorkeling di Pulau Balak

Hal itu membuat animo pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Lampung Selatan meningkat.

Lantas tidak adanya kolom tanda tangan di paspor sempat menjadi pembicaraan masyarakat dalam beberapa bulan terakhir.

Hal ini karena beberapa negara seperti Jerman, Belanda, Belgia, dan Luksemburg diketahui menolak warga negara Indonesia (WNI) yang akan masuk bila miliki paspor tanpa kolom tanda tangan.

Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Yulianto Bima Negara mengatakan paspor yang baru kini sudah ada kolom tanda tangan.

"Untuk paspor distribusi di bulan Oktober ini sudah ada kolom tanda tangannya," kata Bima, Jumat (14/10/2022).

"Kepala Divisi Keimigrasian telah memerintahkan seluruh Kepala Kantor Imigrasi untuk mengakomodasi permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI tanpa kolom tanda tangan di halaman pengesahan, oleh Kepala Kantor atau pejabat imigrasi," ujarnya.

Bima juga menyebut masa berlaku paspor kini menjadi 10 tahun.

"Masa berlaku paspor Indonesia menjadi 10 tahun sudah diterapkan sejak Rabu (12/10/2022), dari yang sebelumnya hanya lima tahun," ujarnya.

Bima mengatakan bagi masyarakat yang masih menerima paspor tanpa ada kolom tanda tangan, bisa langsung mengajukan permohonan.

"Bisa diajukan endorsement langsung pada saat pengambilan paspor, apabila terdapat kekhawatiran bahwa paspor tersebut akan dipergunakan untuk melakukan perjalanan ke Jerman ataupun ke negara-negara lain yang mewajibkan adanya tanda tangan pemegang paspor," jelasnya.

Bima mengatakan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pemohon, akan tetap dikenakan biaya yang sama Rp 350 ribu.

"Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," katanya.

Baca juga: Semalam Terjadi Dua Kebakaran di Lampung Selatan, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Baca juga: Mobil Terbakar di Tol Km 28 Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa

"Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa non elektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik," ujarnya.

Bima mengatakan semenjak melandainya kasus Covid-19 di luar negeri, berdampak pada meningkatnya permohonan pengajuan pembuatan paspor.

Bima menambahkan permohonan pembuatan paspor didominasi untuk keperluan umrah.

"Semenjak kasus melandai, dan dibukanya kembali tempat-tempat wisata di luar negeri, sudah banyak permohonan pembuatan paspor, karena sudah dua tahun kita tidak bisa perjalanan ke luar negeri," katanya

"Rata-rata permohan didominasi untuk perjalanan umrah, haji, wisata, untuk pendidikan," ujarnya.

"Perjalanan luar negeri masih dominasi Asia Tenggara dan Asia, seperti Singapura dan Jepang," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved