Berita Lampung
Polres Lampung Utara Periksa Pejabat DPRD soal Dana Publikasi Rp 2,1 Miliar
WS, seorang pejabat DPRD Lampung Utara inisial WS jalani pemeriksaan 7 jam di polres DPRD terkait anggaran publikasi.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Seorang pejabat DPRD Lampung Utara jalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Utara.
Berdasarkan pantauan, pejabat DPRD Lampung Utara yang jalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Utara berinisial WS.
WS mulai jalani pemeriksaan sejak pukul 15.30 hingga malam hari di ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Mapolres Lampung Utara.
Ia diduga diperiksa terkait anggaran publikasi.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pejabat berinisial W selaku PPTK pada Kamis (13/10/2022).
"Iya dilakukan pemeriksaan terhadap PPTK Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: BKKBN Lampung Hadapi Beragam Dinamika Turunan Stunting
Baca juga: 313 Peserta Lolos Seleksi Berkas Panwaslu Kecamatan Lampung Barat, Hari Ini Tes Tertulis
Rendy mengatakan WS diperiksa kurang lebih 7 jam.
Pejabat tersebut diberikan 33 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan ini dilakukan atas adanya informasi yang diterima polisi, soal adanya dugaan anggaran dana publikasi di DPRD Kabupten Lampung Utara tahun 2022, sebesar Rp 2,1 miliar.
Anggaran tersebut telah habis, tetapi langganan, kerjasama dengan media, tidak terbayarkan.
Selain itu, ada surat perintah yang diberikan kepada anggota untuk lakukan pengumpulan bahan keterangan.
“Kita mulai lakukan pengumpulan keterangan dan barang bukti terkait anggaran publikasi di DPRD,” kata dia.
Ketika ditanya apakah akan ada pejabat sekretariat yang akan dimintai keterangan, dengan lugas Eko Rendi menguraikan jika penyidik telah mengagendakan pengambilan keterangan pejabat sekretariat DPRD lainnya.
“Kita akan minta keterangan PPK berinisial SP, Kuasa Pengguna Anggara (KPA) berinsial Al dan Pengguna Anggara (PA) berinisial AA,” jelasnya.
Habisnya anggaran Rp 2,1 miliar itu diungkapkan Kasubag Tata Usaha Kasubag Tata Usaha Bagian Umum Sekretariat DPRD Lampung Utara, Winda Susanti, saat berdialog bersama Wakil Bupati Ardian Saputra serta perwakilan awak media, Senin (10/10/2022).
“Anggaran publikasi media tahun ini sekitar Rp 2,1 miliar. Dan sampai hari ini dana itu sudah tidak ada lagi,” ujar Winda tanpa memberitahu kemana saja dana tersebut dikucurkan.
Sementara itu, WS dicoba untuk di konfirmasi di teleponnya, tidak direspon.
Dihubungi via WA juga belum ada respon.
Baca juga: 30 Jurnalis di Lampung Utara Gelar Demo, Ini Tuntutannya Kepada Bupati dan Wabup Lampura
Baca juga: Warga Harap Pasar Baru di Sungkai Utara Lampung Utara Ramai Pembeli
WS tidak keluar dari ruang Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Utara sampai pukul 21.30 WIB.
Sebelumnya sebanyak 30 jurnalis di Lampung Utara melakukan aksi demo, Kamis 13 Oktober 2022.
Dalam aksi demo tersebut para jurnalis di Lampung Utara menyampaikan sejumlah tuntutan.
Jurnalis di Lampung Utara meminta kepada Bupati atau Wakil Bupati Lampung Utara untuk mencopot sekretaris DPRD Lampung Utara.
Lalu mencopot Kabag Umum DPRD Lampung Utara
Kemudian, mencopot Kasubbag di DPRD Lampung Utara.
Serta kepada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara untuk membayarkan tunggakan media.
Meminta Sekwan terbuka dan transparan soal dana media sebesar Rp 2,1 miliar.
Kemudian, meminta rincian anggaran untuk media agar transparan.
Pertanggungjawaban Sekwan dalam carut marut, dan diselesaikan permasalahan ini.
DPRD tidak intervensi terkait anggaran di sekretariat DPRD Lampung Utara.
“Jangan ada tebang pilih soal pembayaran untuk media,” kata Defriwansah, salah satu jurnalis dalam orasinya.
Diketahui, anggaran media di DPRD Lampung Utara sebesar Rp 2,1 miliar.
Namun, pembayaran untuk media, berupa iklan, advetorial serta langganan tidak terbayar.
Para jurnalis yang demo diterima oleh kepala Badan Kesbang Pol, Fadly Achmad.
Fadly mengatakan dirinya diminta untuk menemui para demonstran.
“Saya akan sampaikan aspirasinya ke Bupati atau wakil Bupati,” ujarnya.
Sementara di DPRD Lampung Utara para jurnalis tidak ada perwakilan.
Mereka hanya dikawal oleh anggota kepolisian dari Polres Lampung Utara.
Demo dilanjutkan ke kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Pendemo diterima oleh Roy Andika, kepala seksi tindak pidana khusus, Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengatakan dirinya mengapresiasi dari kawan media.
Pihaknya sudah mendapat informasi, bahwa hal ini sudah di tindaklanjuti oleh Polres Lampung Utara.
Kemudian, untuk tindak pidana korupsi tidak ada restorative justice, hanya tindak pidana umum.
“Itupun harus memenuhi syarat dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Proses tidak bisa mencampuri pengusutan soal anggaran media tersebut.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )