Berita Terkini Nasional

Polri: Irjen Teddy Minahasa Positif Narkoba, Belakangan Dibantah

Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa positif pakai narkoba jenis amphetamin. Teddy Minahasa telah menjalani tes di laboratorium.

Editor: taryono
Tribunnews.com
Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus narkoba. Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa positif pakai narkoba jenis amphetamin. Teddy Minahasa telah menjalani tes di laboratorium. 

Tiga tahun berjalan, tahun 2017 dia menjadi Staf Ahli Wakil Presiden RI dan kemudian menempati posisi Karopaminal Divpropam Polri.

Teddy kemudian menjadi Kapolda Banten tahun 2018, dan dirotasi menjadi Wakapolda Lampung.

Tahun 2019, ia menjadi Sahlijemen Kapolri dan tahun 2021 menjadi Kapolda Sumatra Barat.

Hingga kemudian menjadi Kapolda Jawa Timur di tahun 2022.

Tertangkap Kasus Narkoba

Namun, kabar terbaru, Teddy Minahasa tertangkap kasus narkoba.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sahroni.

"Sementara (kabar tersebut) diduga benar (Irjen Teddy Minahasa ditangkap). Kalau enggak salah (karena) narkoba," kata Sahroni kepada Tribunnews.com, Jumat (14/10/2022).

Sahroni berharap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dapat menindak tegas para pejabat Polri yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Pak Kapolri saya minta ketegasan anda terkait para pejabat Polri yang terlibat dengan judi or narkoba. Anda harus segera pecat dan pidanakan. Ini taruhan anda memimpin institusi besar," kata Sahroni.

Pernah Ungkap Peredaran Narkoba

Seperti yang diwartakan TribunPadang.com sebelumnya, saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa beserta jajarannya termasuk Polres Bukittinggi telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Jumlah sabu yang berhasil diamankan seberat 41,4 kilogram/Kg.

Bahkan, Teddy menyebut pengungkapan kasus narkoba ini merupakan yang terbesar di Sumatera Barat. 

"Kali ini merupakan capaian yang terbesar sejak berdirinya mungkin Polres Bukittinggi juga termasuk Polda Sumatera Barat," kata Irjen Pol Teddy Minahasa saat memimpin konferensi pers di Mako Polres Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022) siang. 

Pengungkapan ini juga didukung peran jajaran Direktorat Narkotika Polda Sumatera Barat.

Sebanyak delapan orang tersangka ditangkap dalam kasus ini.

Masing-masingnya berperan sebagai pengguna dan pengedar, dan ada juga pengedar dan bandar besarnya.

Pelaku berinisial AH alias Adi (24), kemudian DF alias Febri (20), RT alias Baron (27), IS alias One (37), AR alias Haris (34),  AB juga (29), MF (25) dan NF alias Jalur (39).

Teddy menyampaikan, apabila di ekuivalen dengan harga, total barang bukti ini berjumlah Rp 62,1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved