Berita Lampung
Kejati Lampung Bakal Surati BPKP Sikapi Lambatnya Hitung Kerugian Negara Kasus KONI
Kasus dana hibah KONI sudah setahun berjalan tapi BPKP Lampung belum keluarkan keputusan kerugian negara.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bakal kirimkan surat ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung terkait penghitungan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.
Hal ini sebagai sikap Kejati kepada BPKP Lampung yang dinilai lambat dalam penghitungan kerugian negara dana hibah KONI Lampung.
Kejati Lampung menilai sudah setahun belum ada hasil penghitungan kerugian negara dana hibah KONI Lampung yang diputuskan oleh BPKP Lampung.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana kepada Tribun Lampung, Sabtu (15/10/2022).
Dampak dari lambatnya penghitungan kerugian negara atas kasus dana hibah KONI maka akan menyurati BPKP Lampung.
"Sudah setahun kasus ini bergulir tapi belum ada hasil penghitungan kerugian negara yang disampaikan dari BPKP kepada kami," kata Made.
Baca juga: Pedagang Pasar Smep Keluhkan Sepi Pembeli, Berharap Ada Solusi dari Pemerintah
Baca juga: Kementan Ajak Semua Elemen Jaga Ketahanan Pangan
Jika sampai dengan akhir Oktober tidak ada hasilnya maka Kejati Lampung akan menentukan sikap.
"Menentukan sikap yang akan kami lakukan dengan mengirimkan surat kepada BPKP Lampung," kata Made.
Dengan harapan setelah dikirimkan surat maka akan dilakukan percepatan penghitungan kerugian negara.
Kasus KONI ini sudah setahun bergulir.
Dan atas desakan dari masyarakat maka harus ada sikap yang akan diambil.
Jangan sampai terkait penanganan ini terkesannya lamban.
Pemeriksaan yang telah dilakukan sudah cukup hingga 90an saksi yang dipanggil.
Mulai dari pejabat KONI hingga dari pihak cabang olahraga (cabor) juga dilakukan.
Kini Kejati Lampung hanya tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP.