Berita Lampung

Kejati Lampung Bakal Surati BPKP Sikapi Lambatnya Hitung Kerugian Negara Kasus KONI

Kasus dana hibah KONI sudah setahun berjalan tapi BPKP Lampung belum keluarkan keputusan kerugian negara.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana jelaskan akan menyurati BPKP Lampung tanyakan terkait lambannya perhitungan kasus dana hibah KONI yang sudah setahun berlalu. 

Dan selama ini kejati menunggu perhitungan kerugian negara yang dihitung oleh BPKP Lampung.

Pihaknya memohonkan kepada institusi BPKP Lampung untuk bersikap profesional untuk penentuan kerugian negara.

"Satu bulan yang lalu saya sudah menyampaikan kalau Oktober sudah ada hasil kerugian negara yang akan disampaikan," kata Made.

Baca juga: Kejati Lampung Periksa Kepala DLH Bandar Lampung Terkait Dugaan Korupsi Retribusi Sampah

Baca juga: Kejati Lampung Periksa Waketum dan Sekum KONI Lampung soal Dana Hibah KONI tahun 2020

Tetapi pihaknya sampai saat ini belum menerima hasil penghitungan dari BPKP Lampung.

Padahal apa yang menjadi kekurangan dari Kejati Lampung dalam proses penghitungan kerugian negara itu telah dipenuhi.

Termasuk Kejati Lampung meminta untuk melakukan pemeriksaan terus dipenuhi.

Kejati Lampung juga telah melengkapi dan penuhi apa yang diminta oleh BPKP.

Permintaan yang dimaksud termasuk pendalaman pemeriksaan saksi-saksi juga dilakukan.

( Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved