Berita Lampung

Kejati Lampung Bakal Surati BPKP Sikapi Lambatnya Hitung Kerugian Negara Kasus KONI

Kasus dana hibah KONI sudah setahun berjalan tapi BPKP Lampung belum keluarkan keputusan kerugian negara.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana jelaskan akan menyurati BPKP Lampung tanyakan terkait lambannya perhitungan kasus dana hibah KONI yang sudah setahun berlalu. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bakal kirimkan surat ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung terkait penghitungan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.

Hal ini sebagai sikap Kejati kepada BPKP Lampung yang dinilai lambat dalam penghitungan kerugian negara dana hibah KONI Lampung.

Kejati Lampung menilai sudah setahun belum ada hasil penghitungan kerugian negara dana hibah KONI Lampung yang diputuskan oleh BPKP Lampung.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana kepada Tribun Lampung, Sabtu (15/10/2022).

Dampak dari lambatnya penghitungan kerugian negara atas kasus dana hibah KONI maka akan menyurati BPKP Lampung.

"Sudah setahun kasus ini bergulir tapi belum ada hasil penghitungan kerugian negara yang disampaikan dari BPKP kepada kami," kata Made.

Baca juga: Pedagang Pasar Smep Keluhkan Sepi Pembeli, Berharap Ada Solusi dari Pemerintah

Baca juga: Kementan Ajak Semua Elemen Jaga Ketahanan Pangan

Jika sampai dengan akhir Oktober tidak ada hasilnya maka Kejati Lampung akan menentukan sikap.

"Menentukan sikap yang akan kami lakukan dengan  mengirimkan surat kepada BPKP Lampung," kata Made. 

Dengan harapan setelah dikirimkan surat maka akan dilakukan percepatan penghitungan kerugian negara.

Kasus KONI ini sudah setahun bergulir.

Dan atas desakan dari masyarakat maka harus ada sikap yang akan diambil.

Jangan sampai terkait penanganan ini terkesannya lamban.

Pemeriksaan yang telah dilakukan sudah cukup hingga 90an saksi yang dipanggil.

Mulai dari pejabat KONI hingga dari pihak cabang olahraga (cabor) juga dilakukan.

Kini Kejati Lampung hanya tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP.

Dan selama ini kejati menunggu perhitungan kerugian negara yang dihitung oleh BPKP Lampung.

Pihaknya memohonkan kepada institusi BPKP Lampung untuk bersikap profesional untuk penentuan kerugian negara.

"Satu bulan yang lalu saya sudah menyampaikan kalau Oktober sudah ada hasil kerugian negara yang akan disampaikan," kata Made.

Baca juga: Kejati Lampung Periksa Kepala DLH Bandar Lampung Terkait Dugaan Korupsi Retribusi Sampah

Baca juga: Kejati Lampung Periksa Waketum dan Sekum KONI Lampung soal Dana Hibah KONI tahun 2020

Tetapi pihaknya sampai saat ini belum menerima hasil penghitungan dari BPKP Lampung.

Padahal apa yang menjadi kekurangan dari Kejati Lampung dalam proses penghitungan kerugian negara itu telah dipenuhi.

Termasuk Kejati Lampung meminta untuk melakukan pemeriksaan terus dipenuhi.

Kejati Lampung juga telah melengkapi dan penuhi apa yang diminta oleh BPKP.

Permintaan yang dimaksud termasuk pendalaman pemeriksaan saksi-saksi juga dilakukan.

( Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved