Berita Terkini Artis
Komnas Perempuan Desak Kasus Rizky Billar Tetap Diproses: Untuk Beri Efek Jera
Komnas Perempuan desak kasus Rizky Billar untuk tetap diproses meski telah dicabut oleh Lesti Kejora.
Penulis: Putri Salamah | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Jakarta – Pihak Komnas Perempuan mendesak kepolisian untuk tetap melanjutkan proses hukum Rizky Billar.
Meskipun Komnas Perempuan mengetahui jika Lesti Kejora sudah mencabut laporan KDRT Rizky Billar.
Rekomendasi Komnas Perempuan itu diberikan untuk memberikan efek jera terhadap Rizky Billar.
Keputusan Lesti Kejora mencabut laporan KDRT di tengah Rizky Billar telah ditetapkan menjadi tersangka membuat publik heboh.
Tak hanya publik, beberapa pihak mulai dari orang terdekat hingga pihak Komnas Perempuan ikut buka suara.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi memberikan tanggapan atas pencabutan laporan KDRT Rizky Billar oleh Lesti Kejora.
Baca juga: Ketakutan Denise Chariesta Bicara Soal Hamil, Singgung Bisa Rusak Rumah Tangga Pengusaha R
Baca juga: Lesti Kejora Kini Dijauhi Inul Daratista Setelah Cabut Laporan Rizky Billar
Siti Aminah meminta kepolisian untuk tetap memproses hukum Rizky Billar.
“Komnas perempuan merekomendasikan agar kasus ini tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Siti Aminah Tardi, dikutip dari YouTube KOMPAS TV, Sabtu (15/10/2022).
Pasalnya, Siti menyebut laporan Lesti Kejora masuk ke dalam delik biasa bukan delik aduan.
“Mengingat tindak pidana yang disangkakan dikategorikan delik biasa bukan delik aduan,” ujar Siti Aminah.
Meskipun ada penyelesaian perdamaian, Siti menyebut proses hukum harus tetap dilakukan agar bisa memberikan efek jera terhadap pelaku.
Tak hanya efek jera, lanjut Siti, Rizky Billar juga perlu dilakukan pembinaan agar tak lagi mengulangi tindakan KDRT terhadap Lesti.
Rekomendasi tersebut diberikan juga semata-mata untuk melindungi Lesti Kejora sebagai korban KDRT.
“Jika pun kemudian ada proses penyelesaian berdasarkan penyelesaian dengan penyeselesaian keadilan restorative, maka perlu ditimbang bagaimana memberikan efek jera kepada pelaku.“
“Juga memberikan pembinaan kepada pelaku dan pemulihan terhadap korban,” ucap Siti.