Berita Terkini Artis

Komnas Perempuan Desak Kasus Rizky Billar Tetap Diproses: Untuk Beri Efek Jera

Komnas Perempuan desak kasus Rizky Billar untuk tetap diproses meski telah dicabut oleh Lesti Kejora.

Penulis: Putri Salamah | Editor: taryono
YouTube KOMPAS TV
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi desak kasus hukum Rizky Billar untuk tetap diproses. 

Di kesempatan lain, Siti Aminah Tardi menghormati keputusan Lesti Kejora untuk mencabut laporan KDRT Rizky Billar.

“Komnas Perempuan memahami dan menghormati pilihan LA untuk mencabut laporannya,” ujar Siti, dikutip dari YouTube tvOneNews, Sabtu (15/10/2022).

Pencabutan laporan ini, kata Siti, memang menjadi tantangan penerapan UU KDRT.

Dari kasus yang masuk di Komnas Perempuan, pencabutan laporan itu disebabkan posisi korban, ketergantungan finansial atau emosi, memikirkan keluarga, anak juga memikirkan harapan dari keluarga.

“Kasus ini membuktikan betapa sulitnya korban KDRT untuk mengakses keadilan,” ujar Siti.

Desakan Komnas Perempuan untuk tetap memproses hukum Rizky Billar didasari dari pasal yang dikenakan terhadap suami Lesti.

“Untuk kasus ini itu ditetapkan Pasal 44 Ayat 1 UU PKDRT dan itu adalah delik biasa. Yang delik aduan adalah Pasal 44 Ayat 4,” jelas Siti.

Meski laporan dicabut, Siti menyebut kasus hukum masih tetap bisa berjalan dan diproses oleh pihak kepolisian.

“Sehingga kalau mengacu kepada ketentuan ini proses hukum harus tetap berjalan, karena delik biasa itu tidak perlu dicabut atau tidak tetap bisa dilakukan,” terangnya.

Konteks perdamaian dalam KDRT, lanjut Siti, itu bisa menjadi konteks pemulihan bagi keduanya.

“Bagaimana RB dan LK memahami siklus KDRT, sehingga sama-sama mengenali cara mengelola ketegangan sehingga tidak terjadi KDRT,” tutupnya.

Baca juga: Lesti Kejora Jawab soal Rujuk dengan Rizky Billar: Nggak Ada Rujuk-rujuk

Baca juga: Anak Nikita Mirzani Pacaran dengan Putra Olla Ramlan, Pamer Kemesraan di Medsos

Pencabutan Laporan Merugikan Lesti Kejora

Komnas Perempuan menilai, perdamaian keduanya dalam kasus KDRT akan merugikan korban.

"Terkait ajakan 'damai' dari RB, kami mengingatkan bahwa dalam KDRT terjadi siklus kekerasan yaitu adanya fase ketegangan, kekerasan, minta maaf, hubungan kembali membaik yang intensitasnya semakin cepat dan bentuk kekerasannya dapat memburuk,” jelas Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi pada Kamis (13/10/2022).

Bahkan, ada kecenderungan bentuk kekerasan akan memburuk usai hubungan membaik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved