Berita Terkini Nasional

Kronologi Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Ganti Barang Bukti Sabu Jadi Tawas

Teddy diduga telah menggelapkan barang bukti sebanyak 5 Kg sabu dari barang sitaan. Dari total 41,4 Kg sabu yang disita, hanya 35 Kg sabu yang dimus

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com
Ilustrasi. Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. 

Dari keterangan A dan L, disebutkan bahwa masih ada barang lagi yang simpan oleh saudara D, polisi aktif berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi yang sekarang menjabat sebagai Kabag Ada Polda Sumbar

"Kita amankan barang bukti di kediaman saudara D di daerah Cimanggis dengan barang bukti sebanyak 2 kg sabu."

"Dari keterangan saudara D, saudara D menggunakan saudara A untuk sebagai perantara penghubung antara D dan saudara L."

Baca juga: Tempat Wisata di Lampung Taman Wisata BMJ Pringsewu, Seruput Kopi di Pohon Jati

Baca juga: Bulan Ini Hewan Ternak Lampung Selatan Wajib Pasang Anting dan Vaksin PMK

"Kemudian dari keterangan saudara D dan saudara L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 Kg sabu dari Sumbar," kata Mukti.

Pada saat itu, Irjen Pol TM alias Teddy Minahasa belum dirotasi menjadi Kapolda Jawa Timur.

Adapun jumlah barang sitaan dari kasus Teddy ini totalnya 3,3 Kg.

Sementara 1,7 Kg sabu lainnya telah dijual dan diedarkan di kampung Bahari.

"Dimana sudah menjadi 3,3 Kg barang bukti yang kita amankan dan 1,7 Kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan dijualkan diedarkan di kampung Bahari," ujar Mukti.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal Minimal 20 tahun.

Pernah Ungkap Peredaran Narkoba

Seperti yang diwartakan TribunPadang.com sebelumnya, saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa beserta jajarannya termasuk Polres Bukittinggi telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Jumlah sabu yang berhasil diamankan seberat 41,4 kilogram/Kg.

Bahkan, Teddy menyebut pengungkapan kasus narkoba ini merupakan yang terbesar di Sumatera Barat. 

"Kali ini merupakan capaian yang terbesar sejak berdirinya mungkin Polres Bukittinggi juga termasuk Polda Sumatera Barat," kata Irjen Pol Teddy Minahasa saat memimpin konferensi pers di Mako Polres Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022) siang. 

Pengungkapan ini juga didukung peran jajaran Direktorat Narkotika Polda Sumatera Barat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved