Berita Terkini Nasional
Kronologi Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Ganti Barang Bukti Sabu Jadi Tawas
Teddy diduga telah menggelapkan barang bukti sebanyak 5 Kg sabu dari barang sitaan. Dari total 41,4 Kg sabu yang disita, hanya 35 Kg sabu yang dimus
Sebanyak delapan orang tersangka ditangkap dalam kasus ini.
Baca juga: Dinas Damkar dan Penyelamatan Lampung Selatan Banyak Tangani Kasus Sarang Tawon, 47 Kasus
Baca juga: Tempat Kuliner di Lampung, Mencicipi Teh Campur di Angkringan Asli Solo di Pringsewu
Masing-masingnya berperan sebagai pengguna dan pengedar, dan ada juga pengedar dan bandar besarnya.
Pelaku berinisial AH alias Adi (24), kemudian DF alias Febri (20), RT alias Baron (27), IS alias One (37), AR alias Haris (34), AB juga (29), MF (25) dan NF alias Jalur (39).
Teddy menyampaikan, apabila diekuivalen dengan harga, total barang bukti ini berjumlah Rp 62,1 miliar.
Komisi III apresiasi Kapolri
Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menindak jajarannya tanpa pandang bulu.
Hal tersebut berkaitan dengan ditetapkannya Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus jual beli narkoba.
Supriansa menyayangkan tindakan Teddy Minahasa yang terlibat kasus narkoba.
"Tentu sangat disayangkan kenapa mesti melakukan hal-hal yang ceroboh seperti itu,"
"Apalagi beliau adalah seorang perwira tinggi yang mestinya menjadi teladan bagi anak buah,"
"Ya tentu saya turut prihatin dengan situasi yang dihadapi kepolisian hari ini," ujar Suprianda kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).
Legislator Partai Golkar itu mendorong Kapolri melakukan bersih-bersih di lingkup internal.
"Kami tentunya mendukung Bapak Kapolri melakukan bersih-bersih di internal untuk memperkuat kinerja kepolisian,"
"Ke depannya semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini di dalam institusi kepolisian," tandas Supriansi.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan Kapolda Jawa Timur (Jatim) baru Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Baca juga: BNN Metro Buka Rehabilitasi Gratis Bagi Pecandu dan Penyalahguna Narkotika