Berita Terkini Nasional

Kronologi Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Ganti Barang Bukti Sabu Jadi Tawas

Teddy diduga telah menggelapkan barang bukti sebanyak 5 Kg sabu dari barang sitaan. Dari total 41,4 Kg sabu yang disita, hanya 35 Kg sabu yang dimus

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com
Ilustrasi. Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Bahkan, Irjen Teddy Minahasa disebut terlibat peredaran gelap narkoba sebagai pengendali sabu seberat 5 kilogram.

Polda Metro Jaya mengungkapkan, 5 kilogram narkoba jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa merupakan barang bukti yang diambil pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.

Berikut ini kronologi narkotika jenis sabu seberat 5 Kg yang didapat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

Mengutip Kompas Tv, Teddy diduga telah menggelapkan barang bukti sebanyak 5 Kg sabu dari barang sitaan.

Dari total 41,4 Kg sabu yang disita, hanya 35 Kg sabu yang dimusnahkan.

Baca juga: 3 Buronan Judi Online yang Kabur ke Kamboja tiba di Jakarta, Digiring ke Bareskrim Polri

Baca juga: Beli Makan di Indomaret, Motor Driver Ojol di Metro Digasak Pencuri

Teddy diduga mengganti barang bukti yang digelapkannya tersebut dengan tawas.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, awal mulanya penangkapan dilakukan terhadap tersangka AD, anggota aktif satuan Polres Jakarta Barat.

Kasus kemudian dikembangkan dan menyeret Kapolsek Kalibaru yang merupakan polisi aktif, Kompol KS dan Iptu J, anggota Polres Tanjung Priok.

"Kami mengembangkan ini kepada Kompol KS yang merupakan polisi aktif yang bertugas sebagai Kapolsek Kalibaru."

"Setelah itu Kompol KS juga menyertakan Iptu J, anggota Polres Tanjung Priok."

"Adapun jumlah barang bukti yang kami amankan dari KS yang ada di kantornya sebanyak 305 gram," kata Mukti.

Tidak berhenti sampai di sini, kasus kemudian dikembangkan lagi dan menyeret L, AW dan A.

"Setelah kami kembangkan kepada saudara KS maka, saudara KS menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari saudara L sering melakukan pertemuan di daerah (rumah) AW di daerah Kebon Jeruk."

"Untuk itu kita melakukan penangkapan saudara AW di kediamannya di Komplek Taman Kedoya Baru pada 12 Oktober 2022 pukul 13.30 WIB bersama saudara A, di tempatnya kita temukan barang bukti sebanyak 1 Kg sabu," jelas Mukti.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved