Berita Terkini Artis
Nasib Karir Rizky Billar setelah Laporan KDRT Dicabut Lesti Kejora
KPI telah mengeluarkan imbauan buntut persoalan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora. TV dan radio dilarang undang pelaku KDRT.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Rizky Billar masih belum mengetahui karirnya di dunia pertelevisian kedepan setelah dirinya terkait persoalan KDRT Lesti Kejora.
Mengingat Komisi Penyiaran Publik (KPI) telah mengeluarkan imbauan buntut persoalan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.
KPI akan memberi sanksi lembaga siaran baik TV atau radio yang mengundang pelaku KDRT.
Setelah kabar Rizky Billar melakukan KDRT, suami Lesti Kejora ini dikabarkan diboikot oleh lembaga penyiaran seperti TV dan radio.
Kini, Rizky Billar telah diperbolehkan pulang setelah pihak kepolisian mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan pengacara Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Perihal pemberitaan dirinya dilarang tampil di TV dan Radio, Rizky Billar mengaku belum mengetahui kabar tersebut.
Baca juga: Nikita Mirzani Kaget Putri Sulungnya Punya Kekasih, Ternyata Putra Olla Ramlan
Baca juga: Rizky Billar Akhirnya Pulang, Suami Lesti Kejora 2 Malam Nginap di Kantor Polisi
"Saya belum tahu apakah ada larangan atau tidak," kata Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022) malam.
Meski Rizky Billar diizinkan pulang ke rumah, dirinya masih ditetapkan sebagai tersangka sampai restorative justice selesai.
"Mudah mudahan dengan kejadian ini bisa menjadi pembelajaran berharga bagi saya kedepannya," ujar Rizky Billar.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memberi sanski untuk lembaga siaran baik TV atau radio yang mengundang pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Imbauan ini adalah buntut dari kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Hal tersebut diungkap oleh Komisioner KPI Nuning Rodiyah.
"KPI mengeluarkan imbauan (untuk tidak menampilkan pelaku KDRT di televisi atau radio) melalui laman resmi yang diukur adalah komitmen dari penyiaran komitmen seperti apa," kata Nuning saat dihubungi awak media, Kamis (6/10/2022).
"Kalau penyiaran itu mematuhi fungsi-fungsi penyiaran sebagaimana yang diatur Undang-Undang untuk memberikan fungsi edukasi fungsi informasi kontrol sosial maka otomatis wajib mengikuti imbauan," lanjutnya.
Nuning mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi kepada lembaga penyiaran yang mengglorifikasi pelaku KDRT. Contohnya, masih menggunakan pelaku KDRT sebagai pembawa acara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Nasib-karir-Rizky-Billar-usai-laporan-KDRT-dicabut-Lesti-Kejora.jpg)