Berita Terkini Artis

Nasib Karir Rizky Billar setelah Laporan KDRT Dicabut Lesti Kejora

KPI telah mengeluarkan imbauan buntut persoalan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora. TV dan radio dilarang undang pelaku KDRT.

Tayang:
Tribunnews.com
Rizky Billar belum tahu soal nasib karirnya setelah laporan KDRT dicabut Lesti Kejora. KPI telah mengimbau televisi dan radio agar memboikot pelaku KDRT. 

Lesti Kejora mengatakan telah memaafkan perbuatan suaminya itu, pertimbangannya adalah sang buah hati.

Meski begitu, pihak kepolisian menyebut proses hukum masih tetap berjalan. Dengan pencabutan laporan, tidak serta merta kasus berhenti begitu saja, masih ada restorative justice.

Rizky Billar Dikenakan Wajib Lapor

Aktor Rizky Billar masih dikenakan wajib lapor meski status tahanan suami Lesti Kejora ditangguhkan.

Penangguhan penahanan Rizky Billar itu dari permohonan istrinya sendiri Lesti Kejora, sebagai pelapor dugaan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).

Juga dari permohonan kuasa hukum tersangka KDRT, Rizky Billar. Suami Lesti Kejora masih berstatus tersangka sehingga dikenakan wajib lapor.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, wajib lapor tersebut menjadi satu kewajiban Rizky Billar.

Sebab proses penyidikannya masih berlangsung disamping proses restorative justice juga masih berjalan.

Kendati demikian, aktor Rizky Billar yang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora, kini bisa sedikit bernapas lega.

Ini setelah pengajuan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Meski begitu, Rizky Billar yang masih berstatus tersangka tetap diharuskan untuk melakukan wajib lapor.

Hal itu disampaikan langsung Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka dalam hal ini korban," kata Kombes Ade, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (14/10/2022).

"Dan juga permohonan penangguhan penahanan dari penasehat hukum tersangka kami kabulkan."

"Sehingga nanti setelah ini kami akan melakukan proses penangguhan penahanan," paparnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved