Berita Lampung

Oknum Kades di Lampung Selatan Diduga Gelapkan Siltap dari ADD, Ini Tanggapan Kadis DPMD

Oknum Kades di Lampung Selatan diduga gelapkan Siltap Aparat Perangkat Desa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Oknum Kades di Lampung Selatan diduga gelapkan Siltap dari ADD, ini tanggapan Kadis DPMD. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Oknum Kades di Lampung Selatan diduga gelapkan Penghasilan Tetap (Siltap) Aparat Perangkat Desa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Oknum Kades di Lampung Selatan yang diduga gelapkan Siltap dari ADD tersebut berinisial SG, kades Srikaton, Kecamatan Tanjung Bintang.

SG Oknum Kades di Lampung Selatan tersebut telah mengakui bahwa Siltap Aparat Perangkat Desa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) belum dibayarkan selama dua tahun terakhir.

SG belum membayarkan Siltap yang bersumber dari ADD tersebut dari 2020 hingga 2022, dengan alasan dana tersebut dipergunakan untuk membeli tanah dan membangun desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Erdiyansyah mengatakan pihaknya sudah memanggil oknum kades yang diduga gelapkan Siltap yang bersumber dari ADD tersebut.

"Sudah kita panggil untuk klarifikasi kebenarannya, dan dia juga sudah mengakui bahwa dana itu dipakai olehnya," kata Erdiyansyah, Sabtu (15/10/2022).

Baca juga: Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung Sekolah di Pesisir Barat Akan Dilakukan Secara Bertahap

Baca juga: Pedagang Pasar Smep Keluhkan Sepi Pembeli, Berharap Ada Solusi dari Pemerintah

Erdiyansyah mengatakan kasus tersebut bukan penggelapan.

"Bukan penggelapan, tapi memang ada pengalihan," ujarnya.

Erdiyansyah mengatakan oknum kades tersebut sudah berjanji untuk mengembalikan uangnya.

"Ya sudah kita panggil minggu lalu, sudah kita peringati kadesnya, dan dia sudah berjanji untuk memberikan tunjangan yang dialihkan untuk pembelian tanah itu," ujarnya.

Diketahui berdasarkan pengakuan diatas, maka Aparatur Perangkat Desa Srikaton, berharap kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Instansi terkait untuk dapat membantu menyelesaikan persoalan di atas.

Sebab jika perangkat desa yang menagih pembayaran tersebut maka oknum Kepala Desa SG tak segan untuk melakukan intimidasi dan kekerasan.

Terhadap Aparat Penegak Hukum (APH), sekiranya perbuatan yang telah dilakukan oleh oknum Kepala Desa SG tersebut untuk melakukan proses penyelidikan terhadap yang bersangkutan dan seluruh perangkat desa Srikaton siap untuk diperiksa sebagai saksi.

Berdasarkan pada Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana telah atau dapat dikatagorikan sebagai suatu perbuatan yang melawan hukum.

Kepala Dusun Rejosari SP mengaku pernah diintimidasi oleh oknum Kepala Desa SG.

Hal ini disebabkan SP pernah memberi kuasa kepada Nurcahya untuk menanyakan perihal gaji.

Setelah itu pada tengah malam SP didatangi SG yang didampingi RS (salah seorang tokoh).

Pada saat itu SG memberikan uang Rp 10 juta kepada SP dan SP diminta menandatangani surat yang telah disiapkan oleh SG tanpa membacakan apa isi surat tersebut.

SP juga mengatakan bahwa gajinya perbulan adalah Rp 2 juta perbulan maka berarti gaji selama dua tahun sebesar Rp 48 juta.

Sementara uang yang diberikan hanya Rp 10 juta dan menurut informasi diketahui juga bahwa perangkat desa yang lain juga telah dipaksa untuk menerima gaji alakadarnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved