Berita Lampung
Pelaku Curas di Pesawaran Diringkus Setelah 23 Hari Buron
Tim Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil meringkus pelaku Curas setelah sempat menjadi buron selama 23 hari.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Tim Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).
Penangkapan pelaku curat tersebut di Dusun Solahudin, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan Pesawaran.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menjelaskan pelaku curas berinisial PJ (36) dalam hal ini telah menjadi buronan selama 23 hari.
Dalam aksinya Rabu 21 September lalu setelah melakukan curas dengan hendak mengambil barang korban.
Dimana dalam aksi curas tersebut, korban dirampas barangnya dan diancam akan ditusuk.
Namun, pada saat kejadian tersebut pelaku sudah berkali-kali memukul wajah korban.
Baca juga: Ganggu Aktivitas Sehari-hari, Masyarakat Tanggamus Harap Banjir Tak Terulang Lagi
Baca juga: Truk Trailer Terperosok ke Tengah Jalinteng di Lampung Utara, Macet 3 Kilometer
Kemudian ketika hendak ditusuk korban langsung menghindar, dan dengan cepat pelaku langsung merampas tas milik korban.
"Dalam tas tersebut ada 3 unit Handphone beserta uang Rp 6 juta, serta voucer kuota Handphone yang semuanya berada dalam tas warna cokelat milik korban," terangnya.
Diketahui pelaku yang merupakan warga Dusun Sulida, Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, yang juga merupakan residivis 365, 363 serta penyalahgunaan narkoba.
Setelah mendapati bukti-bukti dan penyelidikan yang cukup.
Penangkapan pelaku dilakukan pada hari Jumat 14 Oktober 2022 sekiranya pukul 12.00 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Resum Satreskrim Polres Pesawaran Aiptu Tri Antori dan didapati pelaku sedang mengendarai motor dan berhenti disebuah warung.
"Saat pelaku hendak diamankan, ia malah mengeluarkan senjata tajam dari pinggang kirinya" kata AKP Supriyanto.
Sehingga pelaku yang melawan tersebut pada akhirnya diberi tindakan tegas terukur di bagian kaki.
Dan setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa RSUD Pesawaran dan kemudian dilakukan pemeriksaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pelaku-Curas-di-Pesawaran-Diringkus-Setelah-23-Hari-Buron.jpg)