Berita Lampung
Pelaku Curas di Pesawaran Diringkus Setelah 23 Hari Buron
Tim Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil meringkus pelaku Curas setelah sempat menjadi buron selama 23 hari.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Pelaku dan barang bukti telah diamankan saat penangkapan berupa 1 unit sepeda motor merek Yamah Xeon warna hitam tanpa nopol, 1 buah senjata tajam jenis badik warna cokelat dengan panjang 30 cm.
Selain barang bukti tersebut, sambung Kasat Reskrim telah mengamankan juga 1 buah handphone merek Realme 7i warna biru milik korban, 1 buah handphone merek Advan warna biru milik pelaku, 1 buah handphone Samsung Duos warna silver milik pelaku.
"Termasuk 1 buah helem warna hitam, 1 buah kemeja warna coklat, serta 1 buah topi warna hitam milik pelaku saat melakukan tindakan curas" ucap dia.
Lanjutnya, dari tangan pelaku juga diamankan beberapa plastik klip bekas pakai, diduga narkoba jenis sabu-sabu, yakni timbangan Elektrik Digital, 5 buah korek api gas, serta seperangkat alat hisap sabu atau bong dan 1 buah pirek.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13 juta dan melapor ke SPKT Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan kini pelaku kembali menjadi tahanan Mapolres Polres Pesawaran," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pelaku-Curas-di-Pesawaran-Diringkus-Setelah-23-Hari-Buron.jpg)