Berita Lampung
Polresta Bandar Lampung Bekuk 3 Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu, Salah Satunya PNS
Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap tiga orang penyalahguna narkotika, dimana salah satunya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung
Barang bukti yang diamankan polisi di Mapolresta Bandar Lampung. Polresta Bandar Lampung bekuk 3 penyalahguna narkotika Jenis sabu, salah satunya PNS.
Selain itu, polisi juga ikut mengamankan tiga buah HP Android dan satu buah HP kecil.
Tak hanya itu, dua buah dompet warna hitam, dua buah tas, serta dua unit sepeda motor milik tersangka juga ikut diamankan polisi sebagai barang bukti.
"Saat ini ketiga tersangka berikut barang buktinya di bawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna proses lebih lanjut," ucap Gigih
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 114 (2) sub 112 (2) UU RI NO. 35 Th 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara atau paling lama 20 tahun.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Berita Terkait