Berita Terkini Nasional

Besok Sidang Perdana Ferdy Sambo, PN Jakarta Selatan Imbau Publik Tak Datang

Djuyamto memastikan persidangan kasus Ferdy Sambo Cs atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J disiarkan live

Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Senin (17/10/2022) besok, sidang perdana Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Febri menegaskan perintah FS kepada Bharada Richard Eliezer saat kejadian itu menurut berkas dakwaan Jaksa adalah 'Hajar Chard'.

"Namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," imbuhnya.

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy membantah keras pernyataan pengacara Ferdy Sambo yang menyatakan kliennya diperintah hajar bukan tembak.

Menurut dia, perintah yang diungkap Ferdy Sambo lewat kuasa hukumnya itu sebenarnya bukan soal baru.

Bahkan dalam rekonstruksi pun terdapat perbedaan antara Ferdy Sambo dan Bharada E.

Baca juga: 12 Rating Drama Korea Terbaru Oktober 2022, Drakor Golden Spoon Lesu

Baca juga: 12 Rating Drama Korea Terbaru Oktober 2022, Drakor One Dollar Lawyer Rekor 15 Persen

"Perbedaan keterangan Ferdy Sambo itu wajar, sebab itu adalah pembelaan agar pelaku lepas dari hukuman yang didakwakan kepadanya," ucap Ronny.

Ronny mengungkapkan, keterangan dari kliennya masih konsisten hingga saat ini. 

Bharada E, tegas dia, diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J bukan menghajar.

"Keterangan tersebut akan diuji saat persidangan termasuk keterangan Ferdy Sambo yang kerap berubah-ubah sejak awal kasus," tutur Ronny.

Ronny menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo adalah dalang dari pembunuhan berencana Brigadir J. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved