Berita Lampung

Sempat Kabur ke Oki, Pencuri Laptop SDN 01 Way Serdang Mesuji Ditangkap Polisi

Fajrian menjelaskan bahwa pelaku diamankan karena telah mencuri dua buah chrombook atau laptop merk Acer warna hitam dan satu buah tabung gas

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Indra Simanjuntak
dokumentasi
Pelaku pencuri laptop dan alat pertanian SD Negeri Labuhan batin, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji diamankan polisi. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Polsek Way Serdang bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil mengamankan pelaku pencuri laptop dan alat pertanian.

Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizki mengatakan, pihaknya mengamankan YRTH alias DT (33) warga Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Tersangka diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan di SD Negeri Labuhan batin, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

"Pelaku sendiri memang sempat kabur,"

"Namun akhirnya berhasil diamankan oleh anggota Unit Res Polsek Way Serdang bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji," ujarnya, Minggu (16/10/2022).

Fajrian menjelaskan bahwa pelaku diamankan karena telah mencuri dua buah chrombook atau laptop merk Acer warna hitam dan satu buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg.

Baca juga: Besok Sidang Perdana Ferdy Sambo, PN Jakarta Selatan Imbau Publik Tak Datang

Baca juga: Kejari Bandar Lampung Sidik Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang

Serta satu buah tanki semprot rumput ukuran 15 liter warna biru di SD Negeri 01 Way Serdang, Desa Labuhan Batin.

Adapun kronologis pencurian dilakukan pada 4 Oktober 2022 sekitar pukul 07.30 WIB.

Saat itu, pelapor sedang membuka pintu ruang Kepala Sekolah dan melihat ruangan kantor telah berantakan.

"Saat diperiksa ternyata ada dua unit laptop merek acer warna hitam, dan satu unit tabung gas elpiji ukuran 3 kg,"

"Serta satu unit tanki semprot rumput ukuran 15 liter warna biru sudah tidak ada lagi di tempat," sambungnya.

Kemudian pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Serdang.

Akibat kehilangan barang tersebut, kerugian yang dialami mencapai kurang lebih Rp 16.200.000.

Selanjutnya, Fajrian menuturkan, penangkapan pelaku dilakukan pada14 Oktober 2022.

Anggota Unit Reskrim Polsek Way Serdang mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved