Berita Lampung
Pemkab Lampung Barat segera Bayar Tunggakan Pajak Randis
Pajak randis yang dibayar adalah yang masih bisa berfungsi sedangkan yang tidak layak pakai diusulkan dilelang.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat – Kendaraan dinas (randis) aset Pemkab Lampung Barat yang menunggak pajak dan sempat jadi masalah kini teratasi.
Menurut Kepala BPKD Lampung Barat Okmal mengatakan bahwa randis aset Pemkab Lampung Barat yang nunggak pajak akan segera dilakukan pembayaran pajaknya.
Namun untuk randis Pemkab Lampung Barat yang sudah menjadi barang rongsok atau tidak layak pakai tidak akan dibayar pajaknya.
Randis yang tidak layak pakai tersebut akan segera diusulkan ke provinsi untuk dinonaktifkan kemudian dilelang.
“Alhamdulillah masalah randis di lingkungan Pemkab Lambar yang nunggak pajak kemarin sudah selesai,” kata Okmal, Senin (17/10/2022).
“Selesainya begini, jika masih ada fisiknya nanti OPD terkait akan langsung segera membayar pajaknya,” terusnya.
Baca juga: Per Triwulan III 2022, Jasa Raharja Lampung Serahkan Santunan Rp 46,9 Milyar
Baca juga: Tempat Kuliner di Lampung, Suasana Vintage di Kafe De Rosse
“Namun jika barangnya sudah tidak layak pakai atau sudah rongsok akan kami usulkan ke provinsi untuk dinonaktifkan kemudian akan langsung di lelang,” tambahnya.
Lantas terkait penontaktifan data kendaraan yang akan dilelang tersebut, Okmal mengatakan akan melakukan rekonsiliasi terlebih dahulu.
Okmal juga menyampaikan timbulnya masalah randis yang pajaknya belum terbayar tersebut bukan karena penyalahgunaan anggaran.
Sebab setiap randis yang berada di lingkungan Pemkab Lampung Barat ada anggaran yang diberikan oleh pemkab untuk pembayaran pajaknya.
Anggaran dari pemkab diberikan ke OPD terkait yang selanjutnya membayarkan pajak kendaraan tersebut.
Anggaran yang diberikan kepada OPD terkait untuk membayar pajak pun tidak bisa diambil untuk keperluan pribadi.
“Untuk yang nunggak itu bukan berarti anggarannya disalahgunakan ya,” kata Okmal.
“Bukan berarti juga uang pajaknya bisa diambil oleh mereka,” tambahnya.
Okmal mengatakan bahwa untuk membayar pajak randis tersebut harus ada bukti STNK untuk membayar pajaknya.