Berita Lampung

Polres Tanggamus Lampung Ringkus Pembobol Rumah Tetangga Sendiri Curi 4 Ponsel di Pugung

Dalam kasus ini polisi tangkap 2 tersangka, satu eksekutor dan satu pembeli barang curian, serta buru penadah lainnya.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Polres Tanggamus
Barang bukti ponsel yang berhasil disita dari kasus pembobolan rumah di Pekon Way Manak, Kecamatan Pugung dan polisi tangkap dua tersangka 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Polres Tanggamus, Lampung meringkus dua tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Pekon Way Manak Kecamatan Pugung

Tersangka yang diringkus oleh Polres Tanggamus, Lampung ini merupakan tersangka curat dengan modus pembobolan rumah. 

Kedua tersangka yang diringkus oleh Polres Tanggamus, Lampung miliki peran berbeda, satu sebagai eksekutor dan satu penadah barang curian.

Rumah yang dibobol oleh kedua tersangka ternyata rumah tetangganya sendiri di Pekon Way Manak tersebut. 

Kedua tersangka tersebut bernama Darto (38) dan juga satu tersangka lainnya yang berinisial SU (26).

Untuk SU (26) sendiri ditangkap oleh Polres Tanggamus lantaran membeli barang hasil curian dari Darto (38). 

Baca juga: 15 Tempat Wisata di Lampung Paling Hits, Gratis Masuk ke Dewi Amor

Baca juga: Harga Cabai Setan Meroket di Lampung Selatan, Kini Rp 60 Ribu per Kg

SU (26) sendiri merupakan warga dari Pekon Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. 

Darto (38) sendiri diketahui memang merupakan seorang residivis spesialis kasus serupa. 

Diketahui Darto (38) sendiri mempunyai 3 catatan kasus pembobolan rumah di Kecamatan Pugung

Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Ori Wiryadi, S.H mengatakan, kedua tersangka tersebut di tangkap atas dasar laporan dari korban. 

Laporan tersebut dilayakan ke pihaknya pada tanggal 12 September 2022 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

Korban dari yang melaporkan kejadian ini bernama Vinka Aurelias Agatha (22). 

Korban sendiri merupakan warga dari Pekon Way Manak Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

“Kedua tersangka ditangkap pada Jumat, 14 Oktober 2022,” kata Ipda Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi. 

Dalam penangkapan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berupa ponsel merek Realme 5S warna biru kristal. 

Selanjutnya, ponsel merek IPhone 7 warna hitam, lalu merek Samsung Galaxy On 7 warna kuning emas. 

Selain itu pihak kepolisian juga membawa satu buah tas selempang warna biru dari tangan kedua tersangka sebagai barang bukti. 

Baca juga: Pemkab Lampung Barat segera Bayar Tunggakan Pajak Randis

Baca juga: Jebol Akibat Banjir, Pagar SMPN 2 Semaka Tanggamus Lampung Belum Pasti Kapan Dibangun

“Barang bukti dari korban saat melaporkan perkara tersebut diamankan kotak handphone merek Realme 5S warna biru kristal dan kotak handphone merek Iphone 7 warna hitam,” ujarnya.

Kapolsek juga menerangkan kronologi kejadian setelah melakukan penyelidikan melalui kesaksian dari korban.

Diketahui, barang hasil curian tersebut dikuasai oleh tersangka yang berinisial SU (26) berupa dua unit handphone merek IPhone 7 dan Realme 5S.

Setelah dilakukan pengecekan kedua handphone tersebut memiliki ciri-ciri yang sama dengan laporan polisi yang ada di Polsek Pugung.

Berdasarkan keterangan dari tersangka SU, bahwa kedua handphone tersebut ia dapatkan dari tersangka lainnya. 

Tersangka tersebut berinisial DR dan SU membeli barang tersebut dengan harga Rp 850 ribu. 

DR sendiri saat ini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dikarenakan pada saat disambangi di rumahnya ia telah melarikan diri. 

Tersangka yang menjual handphone tersebut yang berinisial DR sendiri merupakan warga dari Kecamatan Sumberejo. 

“Hasil pengembangan selanjutnya, ditemukan fakta, DR telah membeli unit handphone hasil pencurian dari tersangka Darto warga Pekon Way Manak Kecamatan Pugung dan Darto ditangkap tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Kapolsek Pugung juga menjelaskan bagaimana kronologis pencuri yang dialami korban bernama Vinka Aurelias Agatha (22).

Berdasarkan keterangan korban pada Senin tanggal 12 September 2022 sekitar pukul 01.30 WIB. 

Kejadian tersebut bermula pada saat korban dan juga keluarganya sedang tidur di dalam rumah.

Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban melalu pintu rumah lantai dua yang tidak terkunci.

Setelah berhasil masuk lalu pelaku mengambil empat handphone yang di antarnya bermerek Realme 5S warna biru kristal. 

Selanjutnya IPhone 7 berwarna hitam, Samsung warna biru dan Realme C5 warna biru.

Dari kejadian tersebut korban sendiri mengalami kerugian sebesar Rp 10.500.000 kemudian melaporkan ke Polsek Pugung.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka beserta barang bukti diaamankan di Mapolsek Pugung

Kemudian, untuk satu tersangka lainnya berinisial DR yang menjadi penadah barang curian tersebut diterapkan sebagai DPO. 

“Terhadap tersangka Darto dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun," ungkapnya. 

Dan untuk tersangka SU sendiri dikenanan pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun kurungan penjara. 

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved