Berita Lampung
Berita Lampung Terkini 18 Oktober 2022, Puluhan Pensiunan Guru Ngadu ke Polda Lampung
Di Lampung hari ini ada peristiwa puluhan pensiunan guru ngadu ke polda terkait dugaan penggelapan dana pensiun Koperasi Betik Gawi.
Menurut Agung, Selasa 18 Oktober 2022, kegiatan tersebut merupakan sosialiasi terhadap pengendara yang mati pajak.
Dengan diadakannya kegiatan ini, ia berharap masyarakat Pringsewu lebih taat dalam membayar pajak.
Ia menuturkan, terhadap 35 kendaraan mati pajak yang terjaring dalam giat ini, diberikan surat pernyataan membayar pajak.
Sementara Kasatlantas Polres Pringsewu Iptu Khoirul Bahri mengatakan, selain sosialisasi terhadap pengendara yang mati pajak, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
Dari 67 pelanggar itu, ia menjelaskan, paling banyak yang melakukan pelanggaran lalu lintas ialah pengendara sepeda motor seperti tidak memakai helm dan tidak memiliki SIM.
Khoirul menjelaskan, dalam kegiatan ini terdapat 70 personel gabungan yang dikerahkan dalam kegiatan yang berlangsung kurang lebih selama 2 jam.
Baca juga: Polda Lampung Sebut 3 Kurir Narkoba yang Dibekuk Jaringan Lintas Provinsi
4. Jadi Kurir Narkoba, Mahasiswa di Bandar Lampung Divonis 12 Tahun Penjara
Agung Diki Lestari (22), mahasiswa asal Lampung Tengah tak kuasa menahan sedih seusai mengikuti sidang putusan kasus peredaran 75 kg ganja yang digelar di ruang Said Ali Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin 17 Oktober 2022 kemarin.
Usai persidangan, Agung yang mengenakan baju koko dan peci putih bercelana hitam memegangi pipi ibundanya yang tampak menghadiri persidangan.
Ibunda Agung menangis saat mendengar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Efiyanto.
Selain memegangi pipi, mahasiswa semester delapan salah satu kampus swasta di Bandar Lampung itu juga tampak memeluk tubuh ibundanya saat menuju ke ruang tahanan PN Tanjungkarang.
Ibunda Agung mengaku bersyukur saat mendengar putusan majelis hakim yang memvonis anaknya hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Sebab, kata wanita yang enggan menyebutkan namanya itu, anaknya awalnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa lainnya yakni Femby Alfember (27), warga Rajabasa, Bandar Lampung.
Terdakwa Femby yang sebelumnya dituntut JPU hukuman penjara seumur hidup, mendapatkan vonis hakim 16 tahun penjara dengan denda satu Rp 1 miliar.
Lalu terdakwa ketiga Iwan Kurniawan (27) yang merupakan narapidana Lapas Kelas IA Bandar Lampung sebelumnya dituntut jaksa hukuman mati, oleh majelis hakim divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ketua Majelis Hakim Efiyanto mengatakan, hal yang memberatkan pada vonis Iwan yaitu perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika.
Lalu meresahkan masyarakat dan sedang menjalani hukuman.
Untuk hal meringankan, Iwan berterus terang dan mengakui perbuatannya, serta bersikap sopan dalam persidangan.
Sementara pada kedua kurir yaitu Femby dan Agung, hal yang memberatkan tidak mengindahkan serta mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika serta meresahkan masyarakat.
Hal meringankan, keduanya mengakui dan bersikap sopan di persidangan serta belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Baca juga: Jalan Rusak di Pekon Kembahang Lampung Barat Disebut Warga bak Kolam Lele
5. Rusak Parah, Kondisi Jalan di Pekon Kembahang Lambar Mirip Kolam Lele
Jalan di Pekon Kembahang, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat saat ini rusak parah.
Adapun jalan rusak di Pekon Kembahang merupakan jalan yang menghubungkan Pekon Kembahang dengan Pekon Sukabumi.
Rian, warga Pekon Kembahang mengatakan, kondisi jalan sudah seperti kolam lele.
Hal itu dikarenakan saat hujan akan ada genangan air yang lumayan dalam dan kerusakannya hampir memakan seluruh badan jalan.
Ia mengatakan, meski jalan sudah rusak bertahun-tahun namun sampai kini belum juga ada perbaikan dari pemerintah.
Sementara Icha, karyawan yang tiap pagi melewati jalan tersebut mengatakan, jalan rusak cukup mengganggu aktifitasnya.
Baca juga: Electronic City Gelar Undian Berhadiah Mobil dan iPhone 14
6. Electronic City MBK Hadirkan Promo Trade In
Electronic City Mal Boemi Kedaton selalu memiliki promo menarik untuk yang membeli produk di sini.
Supervisor Electronic City Mal Boemi Kedaton Novi mengatakan, promo ini adalah promo trade In yang berlaku hingga 17 November 2022.
Dalam promo ini, pelanggan yang tukar tambah televisi, mesin cuci, kulkas, dan AC lama dengan yang baru bisa mendapatkan potongan harga Rp 200 ribu-Rp 5 juta
Televisi, mesin cuci, kulkas, dan AC lama yang ditukar tambah bisa dalam keadaan apapun termasuk dalam keadaan mati total, asalkan mesinnya masih utuh.
Bahkan menurut Novi, Selasa 18 Oktober 2022, bila mau tukar tambah televisi tabung dengan televisi baru juga bisa, asalkan mesin televisi masih utuh.
Selain itu ada juga promo kartu kredit yang berlaku untuk semua produk di Electronic City Mal Boemi Kedaton
Untuk yang transaksi dengan kartu kredit Bank Mandiri bisa mendapatkan potongan harga hingga Rp 1.240.000, berlaku hingga 27 Oktober 2022.
Transaksi dengan kartu kredit BNI, City Bank, dan Bank HSBC bisa bisa mendapatkan potongan harga hingga Rp 1 juta
Potongan harga City Bank dan Bank HSBC berlaku hingga 31 Oktober 2022, kemudian BNI berlaku hingga 20 Oktober 2022
Untuk transaksi dengan Bank Panin dapat potongan harga hingga Rp 500 ribu.
Transaksi dengan Bank DBS mendapatkan potongan harga hingga Rp 600 ribu.
Berikutnya ada promo BRI Payday, yang berlaku setiap tanggal 22.
Dalam promo ini setiap transaksi minimal Rp 1,5 juta akan mendapatkan potongan harga hingga Rp 300 ribu
Terakhir ada promo Harbolnas Bank Mandiri tanggal 10, 11, dan 12 November 2022.
Promo ini adalah setiap transaksi minimal Rp 3 juta akan dapat potongan harga hingga Rp 300 ribu
Promo Harbolnas Bank Mandiri, BRI Payday, serta kartu kredit Bank Panin dan DBS berlaku hingga 31 Desember 2022. (*)