Berita Terkini Nasional
Bharada E Menyesal Bunuh Brigadir J, 'Saya Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal'
Seusai melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku menyesal.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Seusai melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku menyesal.
Adapun pembunuhan yang dilakukan terhadap Brigadir J lantaran Bharada E mengaku tak sanggup menolak perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Penyesalan telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J itu disampaikan Bharada E dalam sidang perdana pada Selasa (18/10/2022).
Bharada E yang menjadi eksekutor untuk menembak Brigadir J mengaku menyesali perbuatannya itu.
Ia mengatakan, tidak bisa melawan arahan Ferdy Sambo yang kala itu berpangkat Irjen dan merupakan atasannya.
Dengan suara bergetar karena menahan tangis, ia mengungkap penyesalan itu seusai menjalani sidang perdananya hari ini, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Bertemu Jokowi, Presiden FIFA Gianni Infantino Bongkar Alasan Datang ke Indonesia
Baca juga: Posisi Putri Candrawathi Terungkap, Kuat Maruf Curiga Brigadir J Mengendap-endap
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan saya hanyalah anggota yang tidak mampu menolak perintah seorang jenderal," tuturnya dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv.
Bharada E juga turut menyampaikan duka yang mendalam atas kepergian Brigadir J.
"Sekali lagi saya turut menyampaikan maaf sedalam-dalamnya atas kejadian yang menimpa almarhum bang Yos."
"Saya berdoa agar almarhum bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," kata Bharada E seusai menjalani persidangan.
Ia berharap permintaan maafnya dapat diterima pihak keluarga Brigadir J.
"Dan untuk keluarga almarhum bang Yos, bapak, ibu, Reza dan seluruh keluarga besar bang Yos saya mohon maaf semoga permohonan maaf saya bisa diterima pihak keluarga.
"Tuhan Yesus selalu memberi kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum bang Yos," tuturmya.
Seperti diketahui, hari ini Bharada E menjalani sidang perdanannya.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang ini, Bharada E melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan dakwaan dari JPU sudah cermat dan tepat.
"Kami melihat di sisi dakwaannnya sudah cermat dan tepat."
"Kami putuskan tidak mengajukan eksepsi," tutur Ronny Talapessy di persidangan.
Seperti diketahui, kasus Ferdy Sambo cs mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020).
Baca juga: Detik-detik Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Sudah Pakai Sarung Tangan
Baca juga: Akal Licik Ferdy Sambo Seusai Pembunuhan Brigadir J, Demi Menghilangkan Jejak
Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J sudah menjalani sidang perdana.
Mereka yang sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sidang keempatnya telah selesai kemarin dan berlangsung selama 12 jam.
Berbeda dengan Bharada E, empat terdakwa tersebut kompak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU.
Sementara untuk para tersangka di perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Sudah Pakai Sarung Tangan
Di sisi lain, Ferdy Sambo ternyata sudah menggunakan sarung tangan warna hitam sejak di rumah Saguling.
Penggunaan sarung tangan warna hitam itu digambarkan bagian dari persiapan untuk merampas nyawa Brigadir J.
Hal tersebut tertuang dalam dakwaan jaksa pada persidangan terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
“Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu melihat terdakwa Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan warna hitam sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ungkap Jaksa.
Jaksa lebih lanjut mengatakan, aksi Ferdy Sambo untuk menghilangkan nyawa Brigadir J diketahui oleh istrinya, Putri Candrawathi.
Namun, kata Jaksa, Putri Candrawathi tidak mengingatkan Ferdy Sambo untuk mengurungkan soal rencana jahat suaminya kepada Brigadir J.
“Keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Ferdy Sambo dengan mengajak saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Kuat Ma’ruf, dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan alasan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga,” kata Jaksa.
Kepergian Putri Candrawathi dan rombongan ke rumah dinas di Jalan Duren Tiga, diikuti oleh Ferdy Sambo hanya berselang 4 menit.
Ferdy Sambo tiba pukul 17.10 di rumah dinas Jalan Duren Tiga dan bergegas turun. Ketika itu, senjata api yang dibawa Ferdy Sambo terjatuh di dekatnya. Senjata api itu adalah milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, HS Nomor seri H233001.
Melihat Ferdy Sambo menjatuhkan senjata api, saksi Adzan Romer, hendak memungut tapi dicegah oleh Ferdy Sambo.
“Biar saya saja yang mengambil,” kata Jaksa meniru perkataan Ferdy Sambo.
Ketika itu, lanjut Jaksa, saksi Adzan Romer yang hendak membantu ambil senjata api sudah melihat Ferdy Sambo memakai sarung tangan hitam.
Ferdy Sambo pun masuk ke dalam rumah dan memerintahkan saksi Diryanto alias Kodir selaku asisten rumah tangga menjaga bersama Bripka Ricky Rizal.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )