Berita Terkini Nasional
Akal Licik Ferdy Sambo Seusai Pembunuhan Brigadir J, Demi Menghilangkan Jejak
Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, akhirnya digelar.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, akhirnya digelar.
Dalam sidang perdana tersebut terungkap akal licik Ferdy Sambo demi menghilangkan jejak seusai melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pada surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana hari ini, Ferdy Sambo melakukan rencana untuk menghilangkan jejak pembunuhan yang dilakukan terhadap Brigadir J.
Pria 49 tahun itu membuat cerita seakan-akan kejadian pembunuhan tersebut merupakan kejadian tembak menembak antar ajudan.
"Selanjutnya Terdakwa Ferdy Sambo dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat."
"Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali lalu berbalik arah dan menghampiri Korban Yosua Hutabarat."
Baca juga: Peran Putri Candrawathi Sengaja Giring Brigadir J ke Lokasi Pembunuhan
Baca juga: Sebelum Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Minta Back Up Bripka RR Jika Korban Melawan
"Lalu menempelkan senjata api HS Nomer seri H233001 milik Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke tangan kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk menembak ke arah tembok di atas TV," kata Jaksa.
"Selanjutnya, senjata api HS Nomer seri H233001 tersebut diletakkan di lantai dekat tangan kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT," kata Jaksa.
Setelah korban meninggal dunia, Ferdy Sambo untuk memperkuat memperkuat skenario rekayasanya terdakwa Ferdy Sambo kembali berpura-pura melayangkan sikutnya ke arah Saksi Adzan Romer dan berkata "kamu tidak bisa menjaga ibu" setelah itu terdakwa Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput Putri dan meminta kepada Saksi Ricky Rizal dan Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap berada dalam rumah, seolah-olah tidak terjadi peristiwa.
Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Peran Putri Candrawathi
Di sisi lain, surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo mengungkap fakta peran Putri Candrawathi yang diduga sengaja menggiring Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, untuk dieksekusi mati.
Peran Putri Candrawathi dalam pembunuhan Brigadir J terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Menurut dakwaan jaksa, Putri Candrawathi secara sadar menjalankan rencana pembunuhan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J dengan membantu membawa Brigadir J ke lokasi eksekusi.
"Di situlah letaknya saksi Putri Candrawathi peranannya sangat diperlukan untuk mengajak serta korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat menuju ke rumah dinas Duren Tiga No. 46," kata Jaksa saat membaca surat dakwaan.