Berita Terkini Nasional

Akal Licik Ferdy Sambo Seusai Pembunuhan Brigadir J, Demi Menghilangkan Jejak

Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, akhirnya digelar.

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, akhirnya digelar. 

Saat itu, Putri mengajak Brigadir J ke Duren Tiga dengan alasan isolasi mandiri setelah melaksanakan pemeriksaan PCR. Padahal, ajakan itu merupakan bagian rencana Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.

"Terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi tahu persis korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat pasti berada tidak jauh dari saksi Putri Candrawathi, kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberitahu saksi Putri Candrawathi untuk mengajak saksi Ricky Rizal Wibowo, Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), saksi Kuat Maruf dan kroban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga No. 46," ungkap Jaksa.

Tak hanya itu, Putri juga disebut hadir saat Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan di Lantai 3 rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Sawit, Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi turut terlibat dalam pembuatan rencana, mendengar dan ikut menjadi pelaksana pembunuhan Bgiradir J.

"Saksi Putri Candrawati pun juga ikut terlibat dan mendengar (rencana Ferdy Sambo)," ungkap Jaksa.

Baca juga: Bus Tahanan yang Membawa Kuat Maruf dan Bripka RR Mogok, Provos Langsung Turun Tangan

Baca juga: Kondisi Putri Candrawathi Jelang Sidang Dakwaan Membuat Pengacara Khawatir

Ferdy Sambo minta back up Bripka RR

Dalam surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa di PN Jakarta Selatan terungkap bahwa Bripka Ricky Rizal mengetahui rencana suami Putri Candrawathi hendak membunuh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Meski tahu rencana Ferdy Sambo akan membunuh Brigadir J, namun Bripka RR tidak berusaha untuk menghentikan rencana atasannya tersebut.

Fakta itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Dalam sidang dakwaan itu, Ferdy Sambo hadir di persidangan dengan pengawalan ketat Brimob.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Ferdy Sambo mengaku marah dengan cerita dugaan pelecehan yang dialami oleh sang istrinya, Putri Candrawathi oleh Brigadir J di rumah di Magelang, Jawa Timur.

Kemudian, Ferdy Sambo menyusun strategi untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J meskipun dia masih belum mengetahui kebenaran soal pelecehan tersebut.

"Terdakwa Ferdy Sambo marah, namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota kepolisian sehingga terdakwa Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untik merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Selanjutnya, Ferdy Sambo pun memanggil Bripka Ricky Rizal (RR) melalui hand talkie (HT) untuk menemuinya di rumahnya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Tepatnya, di lantai 3 rumah tersebut.

"Ada apa di Magelang," tanya Sambo kepada Bripka RR.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved