Berita Lampung

Kasus Penimbunan Solar Subsidi 49 Ton di Lampung, Polda Tetapkan 6 Tersangka

Polda Lampung menetapkan enam tersangka dalam kasus penimbunan solar subsidi sebanyak 49 ton di area PT Usaha Remaja Mandiri (URM), Bandar Lampung.

Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Kasus Penimbunan Solar Subsidi - Ditreskrimsus Polda Lampung menggelar konferensi pers penetapan enam tersangka kasus penimbunan solar subsidi sebanyak 49 ton di Mapolda Lampung, Selasa (18/10/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungPolda Lampung menetapkan enam tersangka dalam kasus penimbunan solar subsidi sebanyak 49 ton.

Satu dari enam tersangka kasus penimbunan solar subsidi 49 ton di Lampung itu adalah BW yang merupakan Direktur PT Usaha Remaja Mandiri (URM).

Dalam kasus penimbunan solar subsidi di Lampung ini, area PT URM yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta Km 3-4, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, menjadi tempat penimbunan solar subsidi tersebut.

Selain BW selaku Direktur PT URM, satu tersangka lainnya adalah DY, karyawan PT URM.

Kemudian, dua tersangka lain masing-masing RN dan HW, yang merupakan pemasok solar subsidi.

Dua tersangka terakhir ialah UJ dan DH, selaku koordinator sopir untuk pembelian solar subsidi.

Baca juga: Polres Tulangbawang Lampung Tangkap 2 Pelaku Penimbunan 7,7 Ton Solar Subsidi

Baca juga: Penimbunan Minyak Goreng di Bandar Lampung, Polisi Gerebek Warung dan Ruko

"Dalam perkara ini, penyidik menetapkan enam tersangka. Namun, saat ini belum kami hadirkan karena masih dalam pengembangan penyidikan," kata Kasubdit 4 Tindak Pidana Tertentu (Tidpiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin dalam konferensi pers ungkap kasus penimbunan solar subsidi, Selasa (18/10/2022). 

Atas kasus penimbunan solar subsidi, para tersangka terjerat pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagaimana diubah dengan pasal 40 ayat 9 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancamannya berupa hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," ujar AKBP Yusriandi Yusrin.

Adalah petugas Ditreskrimsus Polda Lampung yang mengungkap kasus penimbunan solar 49 ton tersebut.

AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi ini berlangsung mulai awal September 2022.

Menurut AKBP Yusriandi Yusrin, tim Ditreskrimsus Polda Lampung mendapati indikasi dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar sebanyak 49 ton di area PT UMR.

Tim Ditreskrimsus Polda Lampung melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

AKBP Yusriandi Yusrin membeberkan, tim Ditreskrimsus Polda Lampung memeriksa sejumlah alat bukti antara lain surat, purcase order (PO) atau pesanan pembelian, dan nota pembelian.

Tim Ditreskrimsus Polda Lampung juga meminta keterangan kepada saksi ahli.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved