Berita Lampung
Kasus Penimbunan Solar Subsidi 49 Ton di Lampung, Polda Tetapkan 6 Tersangka
Polda Lampung menetapkan enam tersangka dalam kasus penimbunan solar subsidi sebanyak 49 ton di area PT Usaha Remaja Mandiri (URM), Bandar Lampung.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tim Ditreskrimsus Polda Lampung bergerak, lalu menemukan dan menyita barang bukti solar subsidi 49 ton di area PT UMR.
AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan solar subsidi 49 ton itu merupakan BBM subsidi yang disalahgunakan dalam rentang Juli-Agustus 2022.
"Para pihak tersebut membeli, mengangkut, dan meniagakan solar subsidi pemerintah dari beberapa SPBU di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) dan beberapa tempat lain di wilayah Bandar Lampung," beber AKBP Yusriandi Yusrin.
Dari hasil pemeriksaan, AKBP Yusriandi Yusrin mengungkapkan penimbunan solar subsidi ini ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2021 sampai Agustus 2022.
Jika ditotal dari Januari 2021 sampai Agustus 2022, maka solar subsidi yang telah diperjualbelikan ke PT URM sebanyak 390 ribu liter atau 390 ton.
Baca juga: Tim Satgas Pangan Polda Lampung Bongkar Dugaan Penimbunan 300 Liter Minyak Goreng Curah Bersubsidi
Baca juga: Selidiki Dugaan Penimbunan, Polda Kembali Temukan Ribuan Liter Minyak Goreng Curah di Sebuah Ruko
Nilai dari 390 ton solar subsidi yang diperjualbelikan tersebut mencapai Rp 2 miliar.
Angkut Pakai Truk
Dalam aksi penimbunan solar subsidi 49 ton ini, para pihak yang terlibat menggunakan truk Hino dan truk Fuso untuk membeli solar subsidi.
Dari truk, solar subsidi tersebut kemudian dipindahkan dan ditampung ke mobil tangki berkapasitas 10.000 liter untuk sekali pengisian atau pengangkutan.
Truk Hyno dan truk Fuso yang dipakai untuk membeli solar subsidi itu telah disita sebagai barang bukti.
Masing-masing dua unit truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi BE 9076 AQ dan BE 8757 DK, serta satu unit truk Hino BG 8024 AK.
Tim Ditreskrimsus Polda Lampung juga mengamankan satu unit mobil tangki berisi solar subsidi 49 ton.
Termasuk sejumlah kuitansi pembayaran solar subsidi bernilai puluhan hingga jutaan rupiah. ( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )