Berita Lampung

Polsek Kalirejo Lampung Tengah Tangkap Paman dan Ponakan Curi Motor Tetangganya

Kedua pelaku menginap di rumah orang tuanya di Kampung Sriwilangsep dan intai tetangganya untuk curi sepeda motor.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polsek Kalirejo
Barang bukti yang disita Polsek Kalirejo Lampung Tengah dalam penangkapan pelaku pencurian sepeda motor terhadap tetangganya sendiri. 

Kapolsek menjelaskan, rumah korban tidak jauh dari rumah orang tua pelaku, sehingga mereka mudah sekali memantau dan melakukan aksi.

Ia menambahkan bahwa pelaku masuk dengan cara melepas kayu papan pintu belakang rumah menggunakan tangan pelaku,” kata Kapolsek.

Dari rumah korban, lanjut Kapolsek, para pelaku berhasil menggasak 2 kunci sepeda motor, 1 unit hp merk nokia 105 yang diletakkan diatas meja dapur, 2 buah pisau yang diletakkan diatas lemari kamar serta uang sebesar Rp 150 ribu yang diletakkan dibawah lampu patromak milik korban.

Baca juga: Polisi Lampung Tengah Tangkap Penadah Motor Curian milik Pegawai Alfamart Wates

Baca juga: Pendataan Awal Regsosek di Lampung Tengah, Tim Sambangi Rumah Bupati dan Wakil Bupati

“Melihat korban hendak pulang kerumah, kemudian para pelaku langsung kabur melalui pintu yang sama,” ujarnya.

Kapolsek mengatakan, korban sempat melihat sekilas ada dua orang yang mencurigakan dari belakang rumah.

"Korban langsung melihat pintu belakang dan didapati pintu sudah dalam keadaan terbuka serta kamar dalam keadaan di acak acak oleh para pelaku," kata Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, atas kejadian tesebut korban melaporkan ke Polsek Kalirejo.

Setelah menerima laporan korban, sambung Kapolsek, dan melakukan penyelidikan, akhirnya petugas dapat mengamankan para pelaku saat berada di jalan Kampung Sriwilangsep, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah berikut barang bukti yang diambil dari pelaku.

Kini, kata Kapolsek, SI dan KN telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman hukuman tujuh tahun penjara,’’ tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved