Berita Lampung

Polsek Kalirejo Lampung Tengah Tangkap Paman dan Ponakan Curi Motor Tetangganya

Kedua pelaku menginap di rumah orang tuanya di Kampung Sriwilangsep dan intai tetangganya untuk curi sepeda motor.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polsek Kalirejo
Barang bukti yang disita Polsek Kalirejo Lampung Tengah dalam penangkapan pelaku pencurian sepeda motor terhadap tetangganya sendiri. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo, Lampung Tengah tangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Kalirejo.

Dua pelaku curanmor itu ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo, Lampung Tengah pada Minggu (16/10/22) sekira pukul 00.30 WIB dini hari.

Kedua pelaku curanmor yang ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo, Lampung Tengah itu membobol rumah korban Kahono saat pergi ke kebun.

Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi dua pelaku curanmor itu SI alias Sar (28) yang juga residivis dan KN Als Wawan (23), warga Kampung Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Penangkapan keduanya kurang dari 12 jam dari aksi pencurian keduanya.

SI dan KN diduga membobol rumah milik Kahono warga Kampung Sriwilangsep, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Baca juga: Kejari Audit Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung

Baca juga: Mulai Oktober 2022 Telkomsel Lanjutkan Upgrade Layanan 3G ke 4G/LTE di 19 Kota/Kabupaten

Ketika itu korban sedang pergi ke kebun pada Sabtu (15/10/22) sekira pukul 15.00 WIB.

Junaidi jelaskan, kedua pelaku merupakan saudara dengan status hubungan paman dan keponakan.

"SI selaku paman dari KN," katanya, Selasa (18/10/2022).

Kedua pelaku, lanjut Kapolsek, pada saat itu kedua pelaku sedang berkunjung ke rumah orang tuanya yang berada di Kampung Sriwilangsep dan sempat menginap selama tiga hari.

Selama menginap tiga hari dirumah orang tuanya, diduga para pelaku telah memantau situasi dan saat ada kesempatan mereka langsung melakukan aksinya.

"Saat melakukan pemantauan, rumah korban menjadi incaran pelaku tersebut," kata Kapolsek.

Kapolsek mengatakan bahwa pelaku saat di rumah orang tuanya melihat rumah korban dalam keadaan sepi, lalu pelaku memeriksa rumah korban.

"Para pelaku berjalan kaki menuju rumah korban dan masuk melalui pintu belakang rumah yang hanya di pasang kayu papan sebagai tumpuan agar tidak terbuka," katanya.

"Kondisi tersebut membuat para pelaku dengan mudah masuk ke dalam rumah korban," tambah Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, rumah korban tidak jauh dari rumah orang tua pelaku, sehingga mereka mudah sekali memantau dan melakukan aksi.

Ia menambahkan bahwa pelaku masuk dengan cara melepas kayu papan pintu belakang rumah menggunakan tangan pelaku,” kata Kapolsek.

Dari rumah korban, lanjut Kapolsek, para pelaku berhasil menggasak 2 kunci sepeda motor, 1 unit hp merk nokia 105 yang diletakkan diatas meja dapur, 2 buah pisau yang diletakkan diatas lemari kamar serta uang sebesar Rp 150 ribu yang diletakkan dibawah lampu patromak milik korban.

Baca juga: Polisi Lampung Tengah Tangkap Penadah Motor Curian milik Pegawai Alfamart Wates

Baca juga: Pendataan Awal Regsosek di Lampung Tengah, Tim Sambangi Rumah Bupati dan Wakil Bupati

“Melihat korban hendak pulang kerumah, kemudian para pelaku langsung kabur melalui pintu yang sama,” ujarnya.

Kapolsek mengatakan, korban sempat melihat sekilas ada dua orang yang mencurigakan dari belakang rumah.

"Korban langsung melihat pintu belakang dan didapati pintu sudah dalam keadaan terbuka serta kamar dalam keadaan di acak acak oleh para pelaku," kata Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, atas kejadian tesebut korban melaporkan ke Polsek Kalirejo.

Setelah menerima laporan korban, sambung Kapolsek, dan melakukan penyelidikan, akhirnya petugas dapat mengamankan para pelaku saat berada di jalan Kampung Sriwilangsep, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah berikut barang bukti yang diambil dari pelaku.

Kini, kata Kapolsek, SI dan KN telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman hukuman tujuh tahun penjara,’’ tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved