Berita Lampung

Kejari Segera Panggil Para Saksi Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Gustina Asmara
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kejari Bandar Lampung Helmi menjelaskan dugaan korupsi di Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung pada pekan depan.

Hal ini dikatakan Kejari Bandar Lampung Helmi kepada Tribun, Rabu (19/10).

Helmi mengatakan, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan untuk para saksi. Saat ini sedang dilakukan evaluasi untuk saksi yang nantinya akan dipanggil.

"Kami sedang melakukan evaluasi membahas siapa saja saksi yang akan kita panggil pekan depan untuk proses penyidikan," kata dia.

Menurut Helmi, sejauh ini belum ada perkembangan terbaru terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang Telukbetung, Bandar Lampung yang berada di bawah Dinas Perdagangan. Karena tim masih melakukan evaluasi.

Baca juga: Kejari Bandar Lampung Sebut Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang Sudah Berjalan Sejak 2011

Baca juga: Kejari Bandar Lampung Sidik Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang

"Nanti kalau sudah ada jadwal pemeriksaan penyidikan akan segera diinformasikan," ucap Helmi.

Kejari Bandar Lampung menduga adanya praktik dugaan korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang sudah sejak tahun 2011 silam.

Saat ini sedang dilakukan penyidikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan pada 5 Oktober 2022 lalu.

Kejari Bandar Lampung juga sudah melakukan penyitaan.

Berdasarkan hasil penyelidikan (P-5) telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor).

Adapun barang yang dilakukan penyitaan diantaranya surat tanda setor (STS) dari bendahara penerima Dinas Perdagangan (Disdag) Bandar Lampung tahun 2015 hingga tahun 2020.

Kemudian, tanda bukti pembayaran setoran retribusi atas pengelolaan pasar Gudang Lelang dari PT CKB kepada bendahara Disdag tahun 2012 sampai 2020.

"Saat ini kan dalam proses, dalam kegiatan penyidikan itu kita harus tahu dulu indikasi kerugiannya," ucap Helmi.

Menurutnya, jika ada yang diselamatkan maka akan diselamatkan nantinya. Karena, dalam kegiatan penyidikan tindak tipikor, penyelamatan aset menjadi yang diutamakan.

Audit Masih Dilakukan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved