Berita Lampung
Kejari Bandar Lampung Sebut Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang Sudah Berjalan Sejak 2011
Kejari Bandar Lampung melakukan penyidikan Kasus dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang Kota Bandar Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Gustina Asmara
Tribunlampung.co,id, Bandar Lampung - Kasus dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang Kota Bandar Lampung masuk tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung tengah menyebut dugaan korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung tersebut diduga sudah berjalan sejak 2011.
Surat perintah penyidikan sedniri telah terbit pada 5 Oktober 2022.
"Surat perintah itu mengenai dugaan tindak pidana korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang Teluk Betung Bandar Lampung pada Dinas Pasar. Kalo saat ini dibawah Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung Tahun 2011-2021," jelas Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi, Minggu (16/10/2022).
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan barang bukti terkait kasus tersebut.
Barang bukti yang disita diantaranya, surat tanda setor (STS) dari bendahara penerima Dinas Perdagangan (Disdag) Bandar Lampung.
STS ini sejak tahun 2015 sampai 2020.
Kemudian menyita tanda bukti pembayaran setoran retribusi atas pengelolaan Pasar Gudang Lelang dari PT CKB kepada bendahara Disdag tahun 2012- 2020.
Menurut Helmi, berdasarkan hasil penyelidikan (P-5) telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor).
Lebih lanjut ia mengatakan, penyelamatan aset diutamakan.
Menurutnya, jika ada yang harus diselamatkan, maka akan diselamatkan.
"Dan itu memang menjadi poin kita dalam kegiatan penyidikan tipikor," kata Helmi
Kejari sendiri telah memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan informasi yang berkembang, Kejari setidaknya telah memeriksa 11 orang saksi dalam kasus ini.
Namun saat ditanya, Helmi mengatakan, jumlah saksi yang sudah diperiksa akan di-update lagi.
"Kita akan susun jadwal pemanggilan saksi-saksi," kata dia.