Polisi Tewas Ditembak di Lampung
Kesaksian Istri Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Ungkap Soal Pinjaman di Bank
Yuli selaku istri terdakwa kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah dimintai keterangan bersama Hendi selaku adik ipar terdakwa.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Istri dan Anak Korban Bersaksi
Sebelumnya diberitakan, sidang perkara polisi tembak polisi kembali digelar di ruang sidang utama Garuda, Pengadilan Negeri Lampung Tengah, Gunung Sugih, Lampung Tengah, Rabu (19/10/22).
Sidang perkara polisi tembak polisi dimulai saat hakim ketua beserta 2 hakim anggota tiba pada pukul 11.00 WIB.
Adapun Tim Jaksa Penuntut Umum yang hadir pada persidangan tersebut Ria Sulistiowati, S.H., M.H. dan Devanaldhi Duta A.P, S.H., M.H. dan penasihat hukum terdakwa.
Serta Majelis Hakim pada persidangan tersebut dipimpin oleh Achmad Iyud Nugraha, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, Restu Ikhlas S.H., M.H. dan Anggoro masing–masing sebagai anggota.
Sebelumnya terdakwa Rudi Suryanto didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana sebagaimana Surat Dakwaan Nomor: PDM – 159 / LT / 09 / 2022.
Terdakwa Rudi Suryanto dihadirkan dalam persidangan didampingi 3 penasihat hukum.
Dalam sidang kedua ini menghadirkan 7 orang saksi yaitu Ipda Ety beserta anaknya selaku keluarga Ahmad Kaenaen, Kepala Kampung, istri pelaku, kakak pelaku, Edi dan Siti selaku tetangga korban.
Pemeriksaan saksi pertama yang diperiksa yaitu kepala 2 tetangga yaitu Edi dan Siti, hakim menanyakan tentang kasus penembakan.
Edi memberikan kesaksian bahwa saat kejadian ia mendengar ada suara ledakan.
Dari ledakan tersebut, lanjut saksi, seketika ia menghampiri sumber suara, dan didapati sumber suara berasal dari keluarga Ahmad Karnaen.
Saat kejadian berlangsung, ia mengatakan bahwa Ahmad Karnaen disaksikan masih hidup pasca penembakan, ia menerima informasi bahwa korban meninggal setelah mendapatkan informasi dari rumah sakit.
Hakim ketua menanyakan secara detail tentang sebelum kejadian
Saksi selanjutnya saksi yang diperiksa Ibu Siti selaku tetangga korban.
Hakim menanyakan tentang kesaksian terkait adanya penembakan.