Polisi Tewas Ditembak di Lampung
Kesaksian Istri Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Ungkap Soal Pinjaman di Bank
Yuli selaku istri terdakwa kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah dimintai keterangan bersama Hendi selaku adik ipar terdakwa.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Sidang kedua polisi tembak polisi di Lampung Tengah menghadirkan 7 orang saksi.
Dalam sidang polisi tembak polisim hakim ketua mempersilahkan saksi selanjutnya memasuki ruangan sidang, dimana sebelumnya sudah memanggil 4 orang saksi, yaitu tetangga dan keluarga korban.
Kali ini Yuli selaku istri terdakwa Aipda Rudi Suryanto dimintai keterangan bersama Hendi selaku adik ipar terdakwa.
Dalam kesaksian Yuli selaku istri, ia mengatakan bahwa Aipda Rudi Suryanto pernah mengeluhkan adanya masalah, namun tidak tau spesifik masalahnya.
"Saya pernah dengar keluhan suami saya, namun tidak jelas permasalahannya apa," katanya, Rabu (19/10/2022).
Menurut Yuli, suaminya selalu membawa senjata api kemanapun ia pergi.
Ia mengaku, ada pinjaman keluarga kepada bank atas persetujuan suami.
Ia hanya mengetahui dan menyetujui adanya pinjaman di bank.
Yuli mengaku pernah mengikuti arisan online.
Ia sudah mengaku bahwa sudah membayar sesuai dengan ketentuan.
Ia mengatakan bahwa ada peraturan baru yang tidak ia ketahui dalam arisan online tersebut.
"Sekitar 2 tahun yang lalu kejadiannya sekitar tahun 2019," katanya.
Hakim ketua meminta kesaksian kepada Yuli tentang adanya pembahasan di Whatsapp, namun Yuli mengatakan tidak tau hal tersebut.
"Tidak ada sama sekali pembahasan soal Whatsapp dengan suaminya, ia hanya mengetahui jika Rudi Suryanto sedang piket," katanya.
Hendi selaku adik ipar Rudi Suryanto saat diminta kesaksian mengatakan, ia pernah ditelfon via video call dengan Rudi Suryanto.