Berita Lampung

Modus Ajak Nonton Organ Tunggal, Anak di Bawah Umur di Mesuji Dirupaksa 4 Pemuda

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo melalui Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Riski, Rabu menjelaskan kronologis anak di bawah umur dirudapaksa.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Modus ajak nonton organ tunggal, anak di bawah umur di Mesuji dirupaksa 4 pemuda. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji -  Anak di bawah umur di Mesuji Lampung dirudapaksa empat pemuda secara bergantian. 

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo melalui Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Riski, Rabu (19/10/2022) menjelaskan kronologis anak di bawah umur dirudapaksa empat pemuda.

Adapun kronologis kejadiannya sendiri Fajrian mengungkapkan bahwa pada Selasa 23 Agustus 2022 sekira pukul 01.30 WIB telah terjadi rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Kejadiannya itu dilakukan di Desa Gedung Mulya Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka WT, DI, HI, dan PM Alias AG terhadap korban berinisial ONS.

Dengan modus operandi saat ketiga pelaku tersebut mengajak korban menonton acara organ tunggal dan minum minuman keras.

Baca juga: 30 ASN Perebutkan 7 Kursi JPTP di Pemkot Metro, Ada ASN dari Lampung Tengah dan Mesuji

Baca juga: 3 Pejabat DPRD Lampung Utara Diperiksa Terkait Dugaan Kebocoran Dana Publikasi Rp 2,1 M

Kemudian setelah itu, pelaku dan beberapa orang teman lainnya membawa korban ke areal kebun sawit untuk  menuju ke rumah yang berada di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Di tempat tersebut lah ketiga pelaku dan PM alias AG melancarkan aksinya untuk merudapaksa korban secara bergantian.

Atas kejadian tersebut ayah korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Mesuji.

Hingga Jajaran Polres Mesuji sendiri segera melakukan proses penangkapan.

Salah satu DPO berhasil diamankan Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji.

Yakni PM alias AG (18) warga Desa Mukti Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuj

Penangkapan pelaku saat berada di tempat persembunyiannya di Pemukiman Karya Tani Register 45 Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Ditambahkannya, adapun kronologis penangkapan terhadap AG sendiri dilakukan pada 18 Oktober 2022.

Saat itu Anggota Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mendapatkan Informasi keberadaan pelaku.

"Jika salah satu DPO yang semula sempat melarikan diri itu telah berada diseputaran Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji," ungkapnya.

Mendapat informasi tersebut, team akhirnya melakukan penangkapan terhadap salah satu DPO itu.

Serta dilakukannya introgasi bahwa benar saja pelaku telah melakukan hubungan intim terhadap korban dan kemudian diamankan ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Fajrian mengimbau kepada pelaku lainya yang saat ini melarikan diri dan menjadi DPO untuk segera menyewhkan diri kepada pihak kepolisian.

Terpisah, Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengungkapkan bahwa saat ini sudah mengamankan dua tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Jadi memang satu pelaku sudah kita amankan, dan yang terbaru satu DPO telah kita tqngkap. Sehingga sisa dua DPO lagi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yudo pun mengungkapkan bahwa pihak kepolisian saat ini sedang melakukan oengejaran terhadap dua DPO tersebut.

"Masih kita kejar dua DPO lainya insha Allah cepat tertangkap," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved