Advertorial

Pertamina Dukung Tindakan Tegas Polda Lampung Ungkap Penimbum BBM Bersubsidi

Dalam mengungkap pelaku penimbunan BBM bersubsidi itu pihak kepolisian berhasil mengamankan lebih kurang 49 ribu liter bio solar.

Istimewa
Area Manager Communication, Relation dan CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas langkah tegas Polda Lampung dalam mengungkap pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis bio solar. 

Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

(Tribunlampung.co.id/Adv)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved