Berita Lampung

Polisi Bongkar Indikasi Kebocoran Dana Publikasi DPRD Lampung Utara Rp 2,1 M

AKP Eko Rendi Oktama membongkar kebocoran dana itu terindikasi dari dana publikasi DPRD Lampung Utara Rp 2,1 miliar habis, kerjasama belum terbayar.

Tribunlampung.co.id/Anung
Kantor DPRD Lampung Utara. Polisi membongkar indikasi kebocoran dana publikasi media DPRD Lampung Utara senilai Rp 2,1 miliar. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Unit Tipikor Polres Lampung Utara melakukan pemeriksaan tiga pejabat DPRD dalam rangka menindaklanjuti informasi dugaan kebocoran dana publikasi.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengungkapkan, pemeriksaan untuk mendalami dugaan kebocoran dana publikasi DPRD Lampung Utara sebesar Rp 2,1 miliar.

AKP Eko Rendi Oktama membongkar terkait kebocoran dana tersebut terindikasi dari dana publikasi media DPRD Lampung Utara sebesar Rp 2,1 miliar itu telah habis.

Akan tetapi, lanjut Eko Rendi Oktama, langganan dan kerjasama dengan media tidak terbayarkan.

Diketahui Unit Tipikor Polres Lampung Utara memeriksa tiga pejabat penting di DPRD Lampung Utara terkait dugaan kebocoran anggaran publikasi media senilai Rp 2,1 miliar.

Tiga pejabat penting DPRD Lampung Utara ini diperiksa dalam waktu berbeda oleh Unit Tipikor Polres Lampung Utara.

Baca juga: Bupati Lampung Utara jadi Responden Pertama Pendataan Regsosek BPS

Baca juga: 30 Jurnalis di Lampung Utara Gelar Demo, Ini Tuntutannya Kepada Bupati dan Wabup Lampura

Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengungkap tiga pejabat Sekretariat DPRD Lampung Utara yang diperiksa Unit Tipikor berinisial Al, AA dan WS.

Menurut Eko Rendi Oktama, pemeriksaan terhadap  WS selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). WS diperiksa pada Kamis 13 Oktober 2022.

Terbaru Unit Tipikor Polres Lampung Utara memeriksa Al dan AA pada Selasa (18/10/2022).

Al merupakan seorang pejabat eselon III Sekretariat DPRD, terkait dugaan kebocoran anggaran media di Sekretariat DPRD Lampura senilai Rp2,1 miliar pada Tahun 2022.

"Inisialnya Al sudah selesai di periksa kemarin Selasa 18 Oktober 2022," kata AKP Eko Rendi Oktama. 

Menurutnya, pemerikasaan itu dilakukan selama enam jam. 

Oknum pejabat yang diperiksa berinisial Al dicecar dengan 33 pertanyaan. 

“Al Diperiksa 6 jam dengan 33 pertanyaan dari penyidik yang harus dijawab," kata dia.

Eko Rendi mengatakan, selain Al pada Selasa (18/10/2022) kemarin pihaknya juga memeriksa AA.

“AA dan Al sudah diperiksa di hari yang sama,” ujarnya.

Sementara itu pejabat DPRD Lampung Utara berinisial WS menjalani pemeriksaan Unit Tipikor Polres Lampung Utara, Kamis 13 Oktober 2022.

Pemeriksaan terkait anggaran publikasi tersebut dilakukan hingga malam hari. 

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi ketika dikonfirmasi Kamis 13 Oktober 2022 membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pejabat berinisial W selaku PPTK.

"Iya, dilakukan pemeriksaan terhadap PPTK penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Rendi mengatakan WS diperiksa kurang lebih 7 jam.

Pejabat tersebut menjalani pemeriksaan dengan 33 pertanyaan. 

Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan atas dasar informasi yang diterima polisi, soal adanya dugaan kebocoran anggaran dana publikasi di DPRD Kabupten Lampung Utara tahun 2022, sebesar Rp 2,1 miliar.

Anggaran tersebut telah habis, tetapi langganan, kerjasama dengan media, tidak terbayarkan. 

Selain itu, ada surat perintah yang diberikan kepada anggota untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan. 

“Kita mulai lakukan pengumpulan keterangan dan barang bukti terkait anggaran publikasi di DPRD,” kata dia.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved