Berita Lampung
Update Kasus Suap Rektor Unila, KPK Perpanjang Masa Tahanan Karomani dkk
KPK memperpanjang masa tahanan Rektor Unila Karomani yang terlibat kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Rektor Unila Karomani (KRM) dan kawan-kawan (dkk) terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru.
Perpanjangan dilakukan karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti.
Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Rabu (19/10/2022).
Ipi mengatakan masa penahanan diperpanjang selama 30 hari ke depan. Terhitung sejak 19 Oktober hingga 17 November 2022 mendatang.
"Karena proses pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut oleh tim penyidik, maka perpanjangan penahanan tersangka KRM kembali dilakukan untuk 30 hari ke depan," katanya.
Baca juga: Update Kasus Suap Rektor Unila, Tersangka Andi Desfiandi Segera Disidang di PN Tanjungkarang
Baca juga: Update Kasus Suap Rektor Unila, Giliran Guru MTs Tanjungkarang Diperiksa KPK
Ipi mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang.
Dalam hal ini, Karomani ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sementara Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryadi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
"KRM ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujarnya.
Seperti diketahui, Karomani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di lingkungan Unila. Ia diduga menerima suap hinga Rp 5 miliar dari orangtua mahasiswa yang mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.
Bukan hanya Karomani (KRM) yang dijerat, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah HY (Heryandi) sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademi Unila, MB (Muhammad Basri) sebagai Ketua Senat Unila, dan AD (Andi Desfiandi) dari pihak swasta.
Direktur Penyidikan pada Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan keempat orang tersebut sebagai tersangka.
"Maka setelah diperiksa, mereka dengan bukti yang cukup kami menaikan status menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Minggu pagi.
Dia menjelaskan Karomani diduga meminta kisaran uang sejumlah Rp 100 juta- Rp 350 juta sebagai suap atas penerimaan mahasiswa baru tersebut.
Salah satu yang memberikan uang adalah Andi Desfiandi (AD).