Berita Lampung
Update Kasus Suap Rektor Unila, KPK Perpanjang Masa Tahanan Karomani dkk
KPK memperpanjang masa tahanan Rektor Unila Karomani yang terlibat kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Rektor Unila Karomani (KRM) dan kawan-kawan (dkk) terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru.
Perpanjangan dilakukan karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti.
Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Rabu (19/10/2022).
Ipi mengatakan masa penahanan diperpanjang selama 30 hari ke depan. Terhitung sejak 19 Oktober hingga 17 November 2022 mendatang.
"Karena proses pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut oleh tim penyidik, maka perpanjangan penahanan tersangka KRM kembali dilakukan untuk 30 hari ke depan," katanya.
Baca juga: Update Kasus Suap Rektor Unila, Tersangka Andi Desfiandi Segera Disidang di PN Tanjungkarang
Baca juga: Update Kasus Suap Rektor Unila, Giliran Guru MTs Tanjungkarang Diperiksa KPK
Ipi mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang.
Dalam hal ini, Karomani ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sementara Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryadi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
"KRM ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujarnya.
Seperti diketahui, Karomani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di lingkungan Unila. Ia diduga menerima suap hinga Rp 5 miliar dari orangtua mahasiswa yang mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.
Bukan hanya Karomani (KRM) yang dijerat, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah HY (Heryandi) sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademi Unila, MB (Muhammad Basri) sebagai Ketua Senat Unila, dan AD (Andi Desfiandi) dari pihak swasta.
Direktur Penyidikan pada Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan keempat orang tersebut sebagai tersangka.
"Maka setelah diperiksa, mereka dengan bukti yang cukup kami menaikan status menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Minggu pagi.
Dia menjelaskan Karomani diduga meminta kisaran uang sejumlah Rp 100 juta- Rp 350 juta sebagai suap atas penerimaan mahasiswa baru tersebut.
Salah satu yang memberikan uang adalah Andi Desfiandi (AD).
AD diduga menghubungi Karomani untuk bertemu langsung menyerahkan uang karena anggota keluarganya dinyatakan lulus Simanila. Namun, Karomani memerintahkan Mualimin menerima uang titipan dari Andi tersebut yang jumlahnya Rp 150 juta di Lampung.
Adapun uang yang diterima Karomani melalui Mualimin seluruhnya yakni Rp 603 juta. Sekitar Rp 575 juta telah digunakan untuk keperluan pribadinya.
Baca juga: Update Kasus Suap Rektor Unila, KPK Tanya Saksi soal PMB
Baca juga: KPK Kembali Periksa 9 Saksi Kasus Mantan Rektor Unila Prof Karomani
KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima oleh Karomani dari Budi Sutomo dan M Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar. Sehingga, diduga uang yang diterima Karomani dkk mencapai Rp 5 miliar.
"Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar," kata Ghufron.
Dalam operasi tangkap tangan ini KPK telah mengamankan barang bukti yang diduga merupakan suap tersebut. Barang bukti itu yakni uang senilai Rp 414,5 juta, deposito bank senilai Rp 800 juta, kunci save deposit boks diduga isi emas setara Rp 1,4 miliarm dan kartu ATM serta buku tabungan yang berisi Rp 1,8 miliar. KPK menyatakan akan mengembangkan kasus tersebut dalam proses penyidikan.
KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani yang berasal dari Muhammad Basri setelah meminta kepada AD, anggota keluarga calon mahasiswa baru yang diluluskan.
Para tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai 20 Agustus hingga 8 September 2022, keempat tersangka akan ditahan di Rutan KPK. Andi Desfiandi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur; Karomani di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; serta M Basri dan Heryandi di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Atas perbuatannya, Andi Desfiandi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Karomani dkk selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Tunjuk Plt
Pasca KPK mengumumkan Rektor Karomani dkk jadi tersangka, pihak Universitas Lampung menggelar konferensi pers di kampus tersebut, Minggu.
Dalam konferensi pers Warek IV Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Prof. Suharso mengungkapkan, jajaran pimpinan Unila telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
"Berdasarkan hasil rapat kemendikbud ristek akan menetapkan Plt (pelaksana tugas) rektor Unila," kata Suharso.
Begitu juga dengan jabatan Dekan Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang calon terpilihnya ikut ditangkap KPK yakni M Basri. Suharso mengatakan, untuk jabatan dekan FKIP ini akan menunggu hingga Plt rektor ditunjuk.
"Setelah Plt rektor terbentuk baru akan diambil langkah penunjukan Plt dekan FKIP," kata Suharso.
Sedangkan terkait mahasiswa jalur mandiri yang diduga masuk dengan cara menyuap, Suharso mengatakan menunggu hasil pemeriksaan KPK.
Ia juga mengatakan, Unila menghormati proses hukum yang sedang dilakukan terkait kasus suap yang menimpa Rektor Unila Karomani.
"Pimpinan Unila secara terus-menerus mengikuti perkembangan OTT ini. Unila menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan berpegang pada asas praduga tak bersalah," kata Suharso.
Pihaknya juga mengaku siap membantu proses hukum yang dilakukan KPK dengan transparan apabila diminta keterangan. Selain itu, Unila juga akan memberikan bantuan hukum kepada para tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru.
"Karena merupakan keluarga besar tentu akan perhatikan bantuan hukum," kata Suharso.
Terkait dengan proses penerimaan mahasiswa baru yang menjadi penyebab adanya OTT, pihaknya mengaku akan melakukan evaluasi dan perbaikan sistem.
Meski begitu, katanya, tak ada masalah sistem yang serius dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
"Sebetulnya kalo kita bicara sistem penerimaan mahasiswa baru, sistem sudah sesuai, mungkin masalahnya kurang transparansi," kata dia.
Untuk itu, kata dia, kedepan pihaknya akan lebih selektif lagi untuk menghilangkan praktik KKN.
"Apakah pola mandiri ini tetap ada atau tidak atau pola apapun juga akan bermasalah selagi orangnya bermasalah. Maka nanti kita akan lebih selektif Insyaallah kedepan juga penerima jalur mandiri tetap akan dilakukan,"
Sementara untuk proses perkuliahan, katanya, akan tetap berjalan seperti biasanya meski ada peristiwa ini. "Kami pimpinan Unila menegaskan semua aktifitas KBM tetap berjalan sebaik-baiknya," ujar Suharso.
(Tribunlampung.co.id)