Pupuk Ilegal di Lampung Selatan

2 Pelaku Pupuk Ilegal di Lampung Selatan Berasal dari Pesawaran dan Jawa Barat

Pelaku pupuk ilegal di Lampung Selatan berinisial FR (24)  warga Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung dan AC (44) warga Jawa Barat.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Dua pelaku pupuk ilegal di Lampung Selatan berasal dari Pesawaran dan Jawa Barat terancam hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp 3 miliar. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Pelaku pembuat pupuk ilegal yang diamankan Polres Lampung Selatan berasal dari Kabupaten Pesawaran Lampung dan Rengas Dengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kedua pelaku pupuk ilegal di Lampung Selatan berinisial FR (24)  warga Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran dan AC (44) warga Rengas Dengklok, Karawang, Jawa Barat.

Kedua pelaku pembuat pupuk ilegal asal Pesawaran dan Jawa Barat tersebut dihadirkan dalam ekspose ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan, Kamis (20/10/2022).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengungkapkan, kedua pelaku terancam dijerat undang-undang tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.

Para pelaku pembuatan pupuk ilegal di Lampung Selatan juga terancam denda Rp 3 miliar atau 6 tahun hukuman penjara.

"Pasal yang disangkakan Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP," katanya.

Baca juga: Pupuk Ilegal di Lampung Selatan Pakai Bahan Campuran Batu Bata, Garam dan Kapur

Baca juga: Seni Kuda Lumping Desa Fajar Baru Meriahkan Jati Agung Fair Lampung Selatan

Kata Edwin, para pelaku terbukti melakukan tindakan berbahaya. Yakni mengoplos atau menduplikat barang yang tidak sesuai standar semestinya.

"Bahan-bahan yang digunakan tidak sesuai dengan produk yang aslinya diantaranya dengan mencampur garam, batu bata yang ditumbuk, kapur dan bahan pewarna, jadi prosesnya itu mereka buat sendiri," ujar Edwin.

Edwin mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya dengan mencampur bahan berupa kapur pertanian, batu bata, garam, dan pewarna merah.

Lalu dicampur aduk dan digiling supaya halus. Setelah itu dimasukkan ke dalam karung pupuk bertulis KCL merk Mahkota fitizer dan daun sawit

Kemudian, lanjut Edwin, pupuk ilegal tersebut dijual sesuai pesanan ke sejumlah wilayah di Lampung. Bangkan sampai  Bengkulu, dan Palembang.

"Dari penjualan tersebut mereka dapat keuntungan Rp 120-160 ribu per saknya, dan dalam sehari mereka bisa membuat 2-3 ton pupuk ilegal dengan total keuntungan ratusan miliar rupiah," katanya.

Pelaku Manfaatkan Momen Sulitnya Petani Dapat Pupuk Subsidi

Pupuk ilegal di Lampung Selatan dijual hingga Bengkulu dan Palembang.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengungkapkan, pelaku pupuk ilegal di Lampung Selatan ini memanfaatkan momen sulitnya petani mendapat pupuk subsidi sehingga bisa mengedarkan sampai Bengkulu dan Palembang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved