Berita Terkini Nasional
Daftar 5 Obat Sirup yang Ditarik dari Peredaran Imbas Kasus Gagal Ginjal Akut
Imbas kasus gagal ginjal akut, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI, instruksikan 5 obat sirup untuk ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Imbas kasus gagal ginjal akut, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI, menginstruksikan 5 obat sirup untuk ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.
Diketahui, BPOM RI perintahkan industri farmasi tarik sejumlah obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG), yang diduga sebagai penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.
Kandungan EG dan DEG yang ada pada obat sirup tersebut diduga terkait penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak, yang sejak Agustus 2022 kasusnya terus meningkat.
Berdasarkan hasil pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG, ditemukan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk sampel.
BPOM menindaklanjuti hasil pengujian tersebut dengan memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk menarik sirup obat dari peredaran di Indonesia. Industri farmasi juga diminta memusnahkan seluruh bets produk.
"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," kata BPOM dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (20/10/2022).
Baca juga: BPOM dan Kemenkes Larang Penggunaan Semua Obat Sirup untuk Anak dan Dewasa
Baca juga: Susno Duadji dan Kamaruddin Simanjuntak Dicekal saat Jadi Pembicara di TV Swasta
Berikut 5 produknya yang menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
"Namun demikian, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut," jelas BPOM.
Kemenkes Minta Apotek Stop Jual Obat Sirup
Di sisi lain, dikutip dari Tribunnews.com, Kemenkes sudah meminta apotek di Indonesia untuk tidak menjual obat sirup bebas dan/atau bebas terbatas untuk sementara waktu.
Imbauan tersebut diungkapkan oleh Dr Syahril selaku Juru Bicara Kemenkes.
"Kementerian Kesehatan juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat," jelas Syahril.