Berita Lampung
Diduga Korupsi, Kakam Rekso Binangun Rumbia Lampung Tengah Dijebloskan ke Penjara
Tim Penyidik Kejari Lampung Tengah menahan Kakam Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah setelah menetapkan tersangka tindak pidana korupsi.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Disamping itu, lanjut Topo, dikutakan temuan Inspektorat Lampung Tengah yang menduga adanya tindak pidana dalam penggunaan APBDKampung TA 2019 sampai TA 2020.
"Didapati bahwa dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Indra Wardana berdasarkan perhitungan Auditor Pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah," katanya.
Pelaku, sambung Topo, diduga menggunakan dana sebesar Rp 365.838.671 dengan cara menarik langsung dari bank. Kemudian diapakai buat keperluan peribadi.
Sehingga perbuatan Indra Wardana ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 365.838.671 tersebut.
Alhasil perbuatan Indra Wardana ini dianggap telah melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Topo Dasawulan mengatakan, Tim Penyidik Kejari Lampung Tengah menetapkan Indra Wardana sebagai tersangka berdasar pada dua alat bukti.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lantas dipertimbangkan untuk ditahan.
Indra Wardana dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)