Pupuk Ilegal di Lampung Selatan
Pabrik Pupuk Ilegal yang Tertangkap di Lampung Selatan Ada di Lampung Tengah
Alhasil dari pengembangan ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan, ditemukan pabrik besarnya berada di daerah Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Apa lagi Lampung terkenal dengan daerah penghasil bumi, dan daerah pertanian.
"Jadi kalau pupuk pupuk ini sendiri diedarkan tidak sesuai dengan standar pupuk aslinya maka akan berdampak pada petani, hasil panennya tidak baik kemudian akan berdampak panjang," ujarnya.
Edwin mengaku akan berkoordinasi dengan pemilik merk dagang untuk bersama sama melakukan uji lab komposisi pupuk tersebut.
"Jadi untuk pemiliknya kita sudah mendaptkan namanya yakni inisialnya A, orang ini sudah pernah bermain dan pernah masuk terkait dengan hal yang sama begitu," katanya.
Menurut Edwin pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku A. Selain itu sudah mengeluarkan daftar pencarian orang.
Baca juga: Pabrik Penggilingan Padi di Lampung Selatan Terancam Gulung Tikar, Kesulitan Dapatkan Gabah Padi
Baca juga: Pencuri di Lampung Selatan Tertangkap saat Terjatuh dari Motor
Untuk dugaan yang membackingi pelaku, Edwin belum bisa memastikan siapakah oknum tersebut.
"Terkait siapa yang melakukan backing terhadap pelaku sampai detik ini kita belum dapat namanya. Artinya kalau memang ada, itu nanti akan keluar dari mulutnya kan begitu ya, kita tangkep pelakunya dulu," ujarnya.
Terbongkar dari Tiga Tempat
Polres Lampung Selatan membongkar praktik pengoplosan pupuk ilegal di tempat berbeda.
Lokasi pengoplosan pupuk ilegal tersebut ditemukan di tiga titik wilayah kabupaten Lampung Selatan. Yaitu, dua titik di Kecamatan Kalianda dan satu lagi di Kecamatan Tanjung Bintang.
Terbongkarnya tempat pengoplosan pupuk ilegal oleh Polres Lampung Selatan itu berdasar hasil laporan masyarakat.
Atas pembongkaran kasus pengoplosan pupuk ilegal ini, Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua pelaku.
Kedua pelaku pengoplosan pupuk ilegal yang diamankan Polres Lampung Selatan yakni FR (24) warga Teluk Pandan, Pesawasaran dan AC (44) warga Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.
Polres Lampung Selatan langsung mengekspos hasil ungkap kasus pengoplosan pupuk ilegal, Kamis (20/10/2022) di halaman Polres Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, ungkap kasus pengoplosan pupuk ilegal ini awalnya dari laporan masyarakat.