Pupuk Ilegal di Lampung Selatan
Pabrik Pupuk Ilegal yang Tertangkap di Lampung Selatan Ada di Lampung Tengah
Alhasil dari pengembangan ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan, ditemukan pabrik besarnya berada di daerah Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
"Berdasarkan informasi tersebut Satreskrim Polres Lampung Selatan langsung bergerak mencari lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan pupuk ilegal tersebut," katanya.
Edwin menuturkan tindak lanjut Satreskrim Polres Lampung Selatan membuahkan hasil. Pihaknya mendapati lokasi tempat pengoplosan pupuk ilegal itu.
"Petugas mendapatkan lokasi tempat pengoplosan pupuk ilegal tersebut yakni di Desa Taman Agung dan Tajimalela Kecamatan Kalianda, satu lokasi lagi di Tanjung Bintang," tukasnya.
Edwin mengungkapkan, bahwa di tempat tersebutlah pihaknya mendapati pelaku FR dan AC sedang melakukan pengoplosan pupuk ilegal.
"Saat petugas mendatangi lokasi, mereka sedang melakukan pengloposan pupuk ilegal tersebut," tukasnya.
Edwin membeberkan pengoplosan pupuk ilegal itu hanya dengan mencampur bahan kapur, garam, dan pewarna merah. Kemudian diaduk dan digiling hingga halus.
Ditambahkan Edwin, bahan-bahan yang dioplos jadi pupul ilegal diduga palsu itu, kemudian dimasukan ke dalam karung pupuk KCL merk Mahkota Fitilizer.
"Tempat pengoplosan pupuk ilegal yang berada di Desa Taman Agung dan Tajimalela Kecamatan Kalianda satu lokasi lagi di Tanjung Bintang tersebut hanya gudang pengepulan," bebernya.
Sementara gudang besarnya ada di Lampung Tengah.
Edwin mengatakan barang bukti yang diamankan di lokasi Desa Taman Agung 20 karung sak pupuk ilegal yang disebut sebagai KCL/MOP merk daun sawit.
Kemudian 60 karung yang disebut sebagai pupuk NPK, 120 karung berisi garam yang sudah diberi pewarna merah, 70 karung disebut pupuk TSP dengan kemasan karung oplos tanpa merk, 37 karung kosong bertulis pupuk KCL/MOP merk daun sawit, dan 200 lembar karung kosong bertulis pupuk KCL merk Mahkota Fitilizer.
Selain itu, polisi mengamankan pewarna merah kurang lebih 1 kilogram, 3 karung kapur pertanian, 2 buah mesin jahit, karung merk new long, dua gulung benang jahit karung, 1 buah ayakan, dua buah skop, 3 cangkul, 1 buah mesin giling, 2 unit mesin molen, dan 1 karung garam Australia.
Dari lokasi Desa Tajimalela, kata Edwin, pihaknya juga turut mengamankan 160 karung bertulis TSP merk Mahkota Fitilizer, 60 karung bertulis PT Agra Fitilizer Grup, 120 karung warna biru berisi garam yang sudah diberi pewarna merah, 70 karung polos, dan satu unit kendaraan cold diesel warna kuning BE 8311 DK.
"Dari lokasi di Tanjung Bintang kami mengamankan 160 karung pupuk PT Agra Fitilizer Grup dengan total 45,5 ton," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )