Pemilu 2024
Perekrutan PPK di Tanggamus Segera Dibuka, Berikut Jadwal dan Persyaratannya
Amhani Sholihin selaku Komisioner KPU Kabupaten Tanggamus membeberkan persyaratan menjadi anggota PPK.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Perekrutan PPK di Kabupaten Tanggamus akan segera dibuka pada tanggal 16 November 2022 nanti.
Perekrutan PPK ini dilakukan untuk membantu pekerjaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan datang.
Perekrutan PPK ini juga akan dilakukan oleh KPU Tanggamus yang juga baru-baru ini mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Kendari Sulawesi Tenggara.
Amhani Sholihin selaku Komisioner KPU Kabupaten Tanggamus membeberkan persyaratan menjadi anggota PPK.
Berikut merupakan syarat menjadi anggota PPK dan juga jadwal perekrutan anggota PPK.
- Warga Negara Indonesia.
Baca juga: Profil Suhendra Sekretaris DPC Demokrat Lampung Selatan Bersepeda Bareng Komunitas Gowes
Baca juga: Profil Rovie Komsen Anggota DPRD Lampung Barat, Sukses Miliki 10 Ribu Pohon Kopi
- Berusia paling rendah 17 Tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (tahun) tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Persyaratan usia untuk KPPS diutamakan tidak melebihi 55 (lima puluh lima) tahun terhitung pada hari pemungutan suara dalam pemilu atau pemilihan.