Berita Lampung
2 Pemuda di Lampung Tengah Tertangkap Sedang Mempersiapkan Pesta Narkoba
Kedua pemuda yang tertangkap sedang mempersiapkan pesta narkoba ini berinisial EW (39) dan AY (25) warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Dua pemuda di Lampung Tengah tertangkap basah sedang mempersiapkan pesta narkoba jenis sabu akhirnya dijebloskan ke penjara.
Kedua pemuda yang tertangkap sedang mempersiapkan pesta narkoba ini berinisial EW (39) dan AY (25) warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Keduanya tertangkap basah mempersiapkan pesta narkoba saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan satu rumah di Kampung Terbanggi Besar, Sabtu (15/10/22).
Penggerebekan itu, menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata berdasar hasil informasi masyarakat.
Informasi itu soal adanya penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah yang ada di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
"Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP," kata Kasat AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Pabrik Pupuk Ilegal yang Tertangkap di Lampung Selatan Ada di Lampung Tengah
Baca juga: Diduga Korupsi, Kakam Rekso Binangun Rumbia Lampung Tengah Dijebloskan ke Penjara
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah langsung bergerak menuju lokasi yang dilaporkan masyarakat.
Lantas melakukan penggerebekan ke sasaran yang dimaksud.
Ternyata benar, para pelaku tertangkap tangan sedang mempersiapkan pesta narkoba.
Para pelaku ditangkap saat menyiapkan narkoba jenis sabu berikut alat hisab yang siap digunakan.
"Pelaku tertangkap basah oleh petugas," katanya.
Kini para pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Lampung Tengah.
Ia mengatakan, pihak kepolisian akan melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut tentang kasus ini.
Kini para pelaku dijerat pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman empat sampai 12 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)