Pupuk Ilegal di Lampung Selatan

Pabrik Pupuk Ilegal yang Tertangkap di Lampung Selatan Ada di Lampung Tengah

Alhasil dari pengembangan ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan, ditemukan pabrik besarnya berada di daerah Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan bahwa dari keberhasilan ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan diketahui pabrik besarnya ada di wilayah Lampung Tengah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Polisi melakukan pengembangan kasus terhadap pembuatan pupuk ilegal yang ada di wilayah hukum Polres Lampung Selatan hingga mendapati pabriknya di Lampung Tengah.

Alhasil dari pengembangan ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan, ditemukan pabrik besarnya berada di daerah Gotongroyong, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengungkapkan keberadaan pabrik pupuk ilegal itu di wilayah Lampung Tengah.

"Jadi kalau skala besarnya ada di Gunung Sugih (Lampung Tengah), nah kemudian disitu juga mereka melalukan packing," kata AKBP Edwin dalam ekpos ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan, Kamis (20/10/2022).

Ditambahkan Edwin, dalam ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan pihaknya membongkar tiga titik yang diduga sebagai tempat penampungan.

Ketiga tempat itu, dua diantaranya berada di Kecamatan Kalianda. Yaitu Desa Taman Agung, dan Desa Tajimalela. Satu lagi di wilayah Tanjung Bintang.

Baca juga: Breaking News Polres Lampung Selatan Bongkar Lokasi Pengoplosan Pupuk Ilegal

Baca juga: Pemotor Pingsan Dipukuli Begal di Jalinsum Natar Lampung Selatan, Motor Raib

Atas keberadaan pupuk ilegal di Lampung Selatan itu, Edwin mengaku, pihaknya mengamankan dua orang. Yaitu yakni FR (24) warga Teluk Pandan, Pesawasaran dan AC (44) warga Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.

Penangkapan dua orang pelaku pupuk ilegal di Lampung Selatan ini lah mengungkap keberadaan pabrik besarnya, di  Gunung Sugih, Lampung Tengah.

"Jadi kalo skala besarnya ada di Gunung Sugih, nah kemudian disitu juga mereka melalukan packing," katanya.

Edwin mengatakan para tersangka berupaya membuat pupuk tidak dengan bahan baku yang semestinya.

Bahan-bahan yang digunakan tidak sesuai dengan produk yang aslinya. Hanya berupa campuran garam, batu bata yang ditumbuk, kapur dan bahan pewarna.

"Jadi prosesnya itu mereka buat sendiri," katanya.

Edwin menjelaskan jika pupuk oplosan ilegal ini digunakan  akan berdampak pada tanah, menjadi keras.

"Nah ketika unsur senyawa pupuk ini tidak sesuai maka akan berdampak terhadap tanah, kandungannya kan sudah jelas ya batu bata, kapur, kemudian garam, kemudian dari situ cat warna," katanya.

Edwin mengatakan perdaran pupuk ilegal di Lampung Selatan ini akan berdampak pada petani.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved