Berita Lampung
Apotek Bandar Lampung Ikut Sosialisasikan Larangan Edar Obat Sirup ke Masyarakat
Masyarakat masih ada yang pesan obat sirup, pihak apotek di Bandar Lampung beri penjelasan dan tidak layani permintaan.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Sejumlah apotek di Bandar Lampung mulai menjalankan larangan obat jenis sirup.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah meminta seluruh apotek untuk tidak menjual obat sirup secara bebas terbatas untuk sementara waktu.
Apotek di Bandar Lampung pun mulai terapkan larangan obat sirup dan sosialisasikan larangan dari Kemenkes ke masyarakat.
Kemenkes larang obat sirup karena obat jenis itu berpotensi mengandung cemaran Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG).
Obat jenis sirup diduga menjadi penyebab munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak.
Sejumlah apotek di Bandar Lampung mengaku sudah mengetahui hal tersebut.
Baca juga: SOBAT Expo 2022 Adira Finance di MBK Bertabur Promo, Potongan Harga hingga DP Nol Persen.
Baca juga: 2 Pemuda di Lampung Tengah Tertangkap Sedang Mempersiapkan Pesta Narkoba
Bahkan salah satu karyawan di sebuah apotek di Tanjungkarang Pusat yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan ikut mengedukasi masyarakat.
Supaya masyarakat dapat mengikuti anjuran dari pemerintah untuk tidak gunakan obat jenis sirup sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Masyarakat masih ada yang datang dan pesan obat sirup, dan sementara itu tidak dilayani pihak apotek.
"Ada masyarakat datang minta (beli) sirup, kita sosialisasikan juga untuk sementara waktu obat sirup tidak diperjualbelikan," kata dia.
Menurutnya, semua produk sirup tidak boleh diperjualbelikan sesuai edaran dari Kemnkes dan BPOM RI.
Apotek sebagai layanan penyedia obat-obatan mengikuti aturan tersebut.
"Semua produk sirup sudah kita singkirkan, karena sudah dilarang untuk diperjualbelikan," kata dia.
Hal senada diungkapkan karyawan apotek di wilayah Kemiling, Bandar Lampung.
Pria yang juga enggan disebutkan identitasnya ini menyatakan obat yang masuk daftar larangan edar sudah tidak dijual pihaknya.
Bahkan menolak menjual meskipun ada resep resmi dari dokter.
"Kita ikuti aturan pemerintah, untuk sementara tidak kita jual," kata dia.
Karyawan apotek ini menyatakan pihaknya juga sudah tidak memajang produk tersebut di etalase.
Baca juga: Haru, Warga Binaan Basuh Kaki Ibunya saat Maulid Nabi Muhammad SAW Lapas Kota Agung Lampung
Baca juga: Obat Sirup Dilarang, Ada Balita di Pesawaran Lampung Susah Buang Air Kecil Segera Lapor ke Diskes
Menurutnya, penarikan produk akan dilakukan langsung dari pihak distributor produsen obat.
"Kalau sekarang belum ada (penarikan produk), tapi mungkin dalam waktu dekat ini iya," kata dia.
Dia menambahkan, apabila ada masyarakat meminta obat sirup akan dialihkan ke obat bentuk tablet.
Pasalnya, obat tablet juga punya khasiat yang sama dengan bentuk sirup.
Kini diduga obat sirup mengandung zat yang diduga memicu gangguan ginjal akut.
"Misal ada masyarakat yang nanya sirup, kita coba alihkan ke yang tablet. Karena khasiatnya sama saja," kata dia.
Kendati demikian, dia meyakini rata-rata masyarakat sudah mengetahui soal larangan penggunaan obat sirup.
"Dari kemarin kebanyakan sudah pada tahu ya, memang masih ada beberapa yang belum. Makanya kita jelaskan sementara waktu tidak boleh (dikonsumsi)," kata dia.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandar Lampung telah menindaklanjuti surat edaran Kementerian Kesehatan mengenai larangan penjualan obat cair atau sirup.
Peredaran sejumlah obat cairan ini terindikasi menjadi penyebab gangguan ginjal akut pada anak belakangan ini.
Plt Kepala Dinkes Bandar Lampung, Desti Megaputri menyatakan pihaknya telah melakukan pemantauan peredaran obat tersebut.
Menurutnya, pemantauan dilakukan di sejumlah apotek dan fasilitas layanan kesehatan yang ada di Bandar Lampung.
"Pemantauan kita lakukan untuk memastikan tidak ada penggunaan Paracetamol sirup sampai ada jaminan kesehatan," kata Desti.
Selain melakukan pemantauan, Dinkes Bandar Lampung juga mengeluarkan surat edaran ke fasilitas kesehatan.
Desti menjelaskan surat edaran tersebut berisi peringatan untuk menghentikan penggunaan obat tersebut untuk sementara waktu.
"Sementara waktu kita minta hentikan dulu penggunaan nya, sembari kami juga menunggu surat resmi dari BPOM," kata Desti.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)