Berita Lampung
Obat Sirup Dilarang, Ada Balita di Pesawaran Lampung Susah Buang Air Kecil Segera Lapor ke Diskes
Dinas Kesehatan Pesawaran Lampung mengimbau kepada sarana pelayanan obat untuk menghentikan penggunaan obat sirup jenis apapun, Jumat (21/10/2022).
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Pesawaran- Dinas Kesehatan Pesawaran Lampung mengimbau kepada sarana pelayanan obat untuk menghentikan penggunaan obat sirup jenis apapun, Jumat (21/10/2022).
Saat ini Dinas Kesehatan (Diskes) Pesawaran Lampung telah mengeluarkan surat edaran sesuai surat edaran dari Kementrian Kesehatan RI.
Dimana surat edaran tersebut terkait kepada penyakit gangguan ginjal pada anak yang baru-baru ini terjadi.
Fenomena yang terjadi itu menjadi perhatian dinas kesehatan untuk memberikan imbauan terkait pelayanan obat di masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran Lampung Media Apriliana mengatakan, iimbauan tersebut berupa penghentian pelayanan dalam memberikan obat sirup jenis apapun kepada masyarakat.
"Terlebih lagi untuk usia anak 0 sampai 18 tahun" kata Media kepada Tribun Lampung.
Terkait persoalan ini pihaknya yang terdiri dari P2, Farmasi, dan Pelayanan Kesehatan turun ke lapangan.
Tujuannya untuk mengambil sampel pada sarana apotek yang ada di Kabupaten Pesawaran.
Pihaknya memberikan edaran kepada apotek untuk tidak memberikan obat sirup apapun kepada masyarakat.
"Apakah ada apotek yang menjual resep obat sirup dan puskesmas, kalau ada langsung kami minta untuk hentikan" ucapnya.
Baca juga: Apotek di Bandar Lampung Ikut Sosilisasi Masyarakat Terkait Larangan Edar Obat Sirup
Baca juga: Pemkab Lampung Utara Keluarkan Edaran Penghentian Sementara Penjualan Obat Sirup
Dia juga meminta kepada bidang kesehatan masyarakat (Kesmas) terutama pada seksi promkes untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Sosialisasi tersebut dalam bentuk temuan apabila ada masyarakat yang anak atau balitanya sakit untuk datang ke sarana pelayanan kesehatan.
Hingga kini untuk kasus ditemukannya penyakit gangguan ginjal dari masyarakat belum ada.
"Namun kami meminta kepada rumah sakit atau puskesmas yang ada di Kabupaten Pesawaran bila menemukan kasus balita yang tidak bisa buang air kecil untuk segera melapor kepada tenaga surveilens yang ada di tempat tersebut, sehingga dapat dilaporkan ke Dinas Kesehatan" kata dia.
Ia mengatakan apabila mendapati apotek yang masih menjual resep yang mengandung sirup kepada masyarakat agar dihentikan.
Dan tentu akan mendapatkan peringatan berupa teguran keras.
Tentu Media berharap pelayanan obat yang tersebar di Kabupaten Pesawaran dapat mematuhi hal tersebut.
Mengingat, hal ini dapat mencegah terjadinya kasus yang tidak diinginkan.
"Apabila terdapat kasus langsung kita tangani segera dengan cepat" pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )